Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan saat menangkap ikan di perairan Pulau Gili Raja, Sumenep sebelum digiring ke darat. (ISTIMEWA)

Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan saat menangkap ikan di perairan Pulau Gili Raja, Sumenep sebelum digiring ke darat. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan digiring ke darat dan diamankan oleh nelayan asal Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Senin (4/5/2026) lalu.

Permasalahan tersebut dipicu oleh penggunaan alat tangkap jenis trawl oleh nelayan asal Desa Branta Tinggi. Bahkan, aktivitas penangkapan ikan tersebut juga dinilai merusak rumpon milik warga yang dipasang di sekitar perairan Pulau Gili Raja.

Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Madura, Muhammad Wardan mengatakan, permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh aparat penegak hukum (APH). Akhirnya, terjadi sejumlah poin kesepakatan bersama.

Baca juga :  Pemkab Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Sumenep ke Kemendagri

Namun, ada kesepakatan yang dinilai tidak adil dan memberatkan bagi nelayan asal Branta Tinggi. Yakni, ganti rugi sebesar Rp 30 juta lantaran dituduh merusak rumpon milik warga.

Padahal, pada saat diamankan warga, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perusakan rumpon. Namun, warga Desa Jate tetap bersikukuh agar ada ganti rugi.

“Nelayan Branta Tinggi dipaksa sepakat membayar ganti rugi, padahal tidak ada barang bukti perusakan rumpon,” katanya.

Wardan berharap, penegak hukum lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan antar nelayan. Sebab, khawatir menjadi konflik sosial yang semakin meluas.

Baca juga :  Nelayan Tanjung Resah, Ratusan Perahu Asal Pasuruan Diduga Rusak Ekosistem Laut

“Nelayan Branta Tinggi dipaksa sepakat, padahal tidak pernah ada bukti bahwa mereka merusak rumpon. Uang ganti rugi Rp 30 juta sangat memberatkan,” tandasnya. (nda)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bekuk Dua Pria di Saronggi, Sabu 2,14 Gram Disita
Terbuai Janji Bakal Dinikahi, Perempuan Asal Sumenep Dicabuli hingga Hamil
Warga Pamolokan Sumenep Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Susun RDTR, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Keselarasan Kepentingan
Bupati Fauzi Ajak Pelajar Sumenep Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital
Bupati Fauzi Turun Tangan Atasi Kekeringan, 1,2 Juta Liter Air Bersih Disalurkan kepada Warga Terdampak
DPMD Sumenep Pastikan Pilkades 2027 Digelar Dua Sistem, 246 Desa Siap Pilih Pemimpin Baru
Praktik Renang Berujung Duka, Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal di Sungai Nangka

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bekuk Dua Pria di Saronggi, Sabu 2,14 Gram Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Terbuai Janji Bakal Dinikahi, Perempuan Asal Sumenep Dicabuli hingga Hamil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Warga Pamolokan Sumenep Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Susun RDTR, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Keselarasan Kepentingan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Bupati Fauzi Ajak Pelajar Sumenep Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital

Berita Terbaru