Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan saat menangkap ikan di perairan Pulau Gili Raja, Sumenep sebelum digiring ke darat. (ISTIMEWA)

Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan saat menangkap ikan di perairan Pulau Gili Raja, Sumenep sebelum digiring ke darat. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan digiring ke darat dan diamankan oleh nelayan asal Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Senin (4/5/2026) lalu.

Permasalahan tersebut dipicu oleh penggunaan alat tangkap jenis trawl oleh nelayan asal Desa Branta Tinggi. Bahkan, aktivitas penangkapan ikan tersebut juga dinilai merusak rumpon milik warga yang dipasang di sekitar perairan Pulau Gili Raja.

Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Madura, Muhammad Wardan mengatakan, permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh aparat penegak hukum (APH). Akhirnya, terjadi sejumlah poin kesepakatan bersama.

Baca juga :  Ratusan Perahu Asal Pasuruan Serbu Perairan Tanjung, Nelayan Pamekasan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Namun, ada kesepakatan yang dinilai tidak adil dan memberatkan bagi nelayan asal Branta Tinggi. Yakni, ganti rugi sebesar Rp 30 juta lantaran dituduh merusak rumpon milik warga.

Padahal, pada saat diamankan warga, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perusakan rumpon. Namun, warga Desa Jate tetap bersikukuh agar ada ganti rugi.

“Nelayan Branta Tinggi dipaksa sepakat membayar ganti rugi, padahal tidak ada barang bukti perusakan rumpon,” katanya.

Wardan berharap, penegak hukum lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan antar nelayan. Sebab, khawatir menjadi konflik sosial yang semakin meluas.

Baca juga :  Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa Komitmen Perjuangkan Aspirasi Nelayan

“Nelayan Branta Tinggi dipaksa sepakat, padahal tidak pernah ada bukti bahwa mereka merusak rumpon. Uang ganti rugi Rp 30 juta sangat memberatkan,” tandasnya. (nda)

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Pulang ke Tanah Leluhur sebagai Kapolresta Sumenep Pertama 
Kapolresta Sumenep Sambangi Kantor SMSI, Bangun Kolaborasi Kuat dengan Insan Pers
Jelang Musim Panen, PPR Minta Pabrikan Maksimal Serap Tembakau Petani
FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan
Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau
Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta
Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu
Tambak Hanya Dikelola Orang Tertentu, Petani Adukan PT Garam ke PCNU Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Mengenal Lebih Dekat Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Pulang ke Tanah Leluhur sebagai Kapolresta Sumenep Pertama 

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Kantor SMSI, Bangun Kolaborasi Kuat dengan Insan Pers

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:31 WIB

Jelang Musim Panen, PPR Minta Pabrikan Maksimal Serap Tembakau Petani

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:28 WIB

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:44 WIB

Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau

Berita Terbaru