SUMENEP || KLIKMADURA – Oknum guru berinisial MR dilaporkan ke Polsek Kangean atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi yang masih di bawah umur. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di ruang guru salah satu sekolah di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Berdasarkan keterangan Ach Syaifur Rizal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika MR menghubungi korban yang berada di rumah. Korban diminta datang ke sekolah dengan alasan mengambil ijazah.
Korban kemudian datang ke sekolah bersama seorang temannya. Setibanya di sekolah, MR mempersilakan korban dan temannya masuk ke ruang guru.
Saat keduanya hendak pulang, teman korban terlebih dahulu berjalan menuju tempat parkir sepeda motor. Sementara korban ditarik masuk ke ruang guru oleh MR.
MR kemudian menutup pintu ruang guru. Di ruangan itulah, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban terjadi. Kasus tersebut selanjutnya telah dilaporkan kepada Polsek Kangean.
Ach Syaifur Rizal mengatakan, pihaknya juga menduga terdapat kemungkinan korban lain yang belum berani menyampaikan pengalaman yang dialaminya.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan serta bukti pendukung.
“Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri, ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya yang terjadi,” ungkap Syaifur.
Menurutnya, posisi korban sebagai anak di bawah umur dan pelaku yang merupakan gurunya sendiri menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban. (nda)














