Kesulitan Tebus BBM, Nelayan Pamekasan Bakal Temui BPH Migas

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Regulasi baru tentang penebusan bahan bakar minyak (BBM) yang diterapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sangat menyulitkan nelayan Pamekasan. Berbagai upaya dilakukan untuk mengurai permasalahan tersebut.

Salah satunya, konsultasi dan sharing bersama Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan yang dilakukan Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan, Selasa (5/12/2023. Hasilnya, dalam waktu dekat akan digelar rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan sejumlah pihak.

Di antaranya, perwakilan nelayan, Dinas Perikanan, Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan dan aparat penegak hukum. Kemudian, yang paling penting, rakor tersebut juga akan menghadirkan BPH Migas.

Baca juga :  Diskop UKM Naker Pamekasan Dorong Pengelola Koperasi Melek Teknologi

Sekretaris ANI Pamekasan Sutan Takdir Ali Syahbana mengatakan, peraturan yang menyulitkan nelayan dalam penebusan BBM itu dikeluarkan oleh BPH Migas.

Yakni, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Dengan demikian, aturan tersebut harus diurai bersama dengan BPH Migas. Kemudian, aparat penegak hukum juga dilibatkan agar keputusan dalam rakor tersebut bisa diimplementasikan dengan maksimal.

Sutan menyampaikan, syarat yang paling sulit diperoleh nelayan dalam menebus BBM adalah surat persetujuan berlayar (SPB). Mengingat, kapal dengan ukuran 5 GT ke atas harus mengurus SPB ke pelabuhan nusantara.

Baca juga :  Melalui Mimbar Gebyar Pendidikan, Disdikbud Pamekasan Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Sementara, pelabuhan dengan klasifikasi tersebut tidak ada di Madura. Di Jawa Timur, pelabuhan nusantara hanya ada di Lamongan dan Banyuwangi.

“SPB ini berlaku sekali melaut, tidak mungkin kami bolak balik ke Lamongan atau Banyuwangi setiap minggu untuk mengurus SPB ini,” kata Sutan.

Dengan demikian, melalui rakor yang bakal digelar itu, diharapkan ada kebijakan yang cukup lentur terhadap nelayan. Sebab, jika tetap dipaksakan penebusan BBM harus menyertakan SPB, nelayan tidak akan bisa melaut.

“Jangka panjang kami akan berkoordinasi dengan BPH Migas dan stakeholders lainnya. Sementara solusi jangka pendek, kami akan menemui Pj Bupati Pamekasan agar ada kebijakan lokal, karena urusan melaut ini urusan hajat hidup orang banyak,” kata Sutan. (diend)

Baca juga :  Gadai Emas di Pegadaian Pamekasan Berujung Dugaan Penipuan, Total Kerugian Ditaksir Tembus Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB