Kesulitan Tebus BBM, Nelayan Pamekasan Bakal Temui BPH Migas

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Regulasi baru tentang penebusan bahan bakar minyak (BBM) yang diterapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sangat menyulitkan nelayan Pamekasan. Berbagai upaya dilakukan untuk mengurai permasalahan tersebut.

Salah satunya, konsultasi dan sharing bersama Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan yang dilakukan Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan, Selasa (5/12/2023. Hasilnya, dalam waktu dekat akan digelar rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan sejumlah pihak.

Di antaranya, perwakilan nelayan, Dinas Perikanan, Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan dan aparat penegak hukum. Kemudian, yang paling penting, rakor tersebut juga akan menghadirkan BPH Migas.

Baca juga :  Membanggakan, Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan Sabet Medali Perunggu Akuntansi Tingkat Nasional

Sekretaris ANI Pamekasan Sutan Takdir Ali Syahbana mengatakan, peraturan yang menyulitkan nelayan dalam penebusan BBM itu dikeluarkan oleh BPH Migas.

Yakni, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Dengan demikian, aturan tersebut harus diurai bersama dengan BPH Migas. Kemudian, aparat penegak hukum juga dilibatkan agar keputusan dalam rakor tersebut bisa diimplementasikan dengan maksimal.

Sutan menyampaikan, syarat yang paling sulit diperoleh nelayan dalam menebus BBM adalah surat persetujuan berlayar (SPB). Mengingat, kapal dengan ukuran 5 GT ke atas harus mengurus SPB ke pelabuhan nusantara.

Baca juga :  PLN Grup Jatim Gelar Forum Multistakeholder, Angkat Tema Sinergi Satu Energi Menuju Madura Lebih Terang dan Sejahtera

Sementara, pelabuhan dengan klasifikasi tersebut tidak ada di Madura. Di Jawa Timur, pelabuhan nusantara hanya ada di Lamongan dan Banyuwangi.

“SPB ini berlaku sekali melaut, tidak mungkin kami bolak balik ke Lamongan atau Banyuwangi setiap minggu untuk mengurus SPB ini,” kata Sutan.

Dengan demikian, melalui rakor yang bakal digelar itu, diharapkan ada kebijakan yang cukup lentur terhadap nelayan. Sebab, jika tetap dipaksakan penebusan BBM harus menyertakan SPB, nelayan tidak akan bisa melaut.

“Jangka panjang kami akan berkoordinasi dengan BPH Migas dan stakeholders lainnya. Sementara solusi jangka pendek, kami akan menemui Pj Bupati Pamekasan agar ada kebijakan lokal, karena urusan melaut ini urusan hajat hidup orang banyak,” kata Sutan. (diend)

Baca juga :  HLN ke-80, PLN UP3 Madura Serahkan Bantuan APE ke SLB PGRI Pademawu

Berita Terkait

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin
Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD
PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas
Rp4 Miliar Revitalisasi Empat Sentra PKL Pamekasan Gagal Digelar, DPRD Soroti Kinerja Dinas
Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja
Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun
Tertarik pada Luka-Luka Cinta Royyan Julian, Tauhed Supratman Raih Penghargaan Sutasoma
Pemkab Pamekasan Pastikan UHC Prioritas Aktif November 2026, Klaim Cakupan Peserta Capai 98,8 Persen

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:10 WIB

PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun

Berita Terbaru