Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Pamekasan gelar Press Release ungkap kasus penipuan travel umrah. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Satreskrim Polres Pamekasan gelar Press Release ungkap kasus penipuan travel umrah. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan berhasil mengamankan pemilik travel Annisa Berkah Wisata (ABW) yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan pemberangkatan ibadah umrah.

Tersangka berinisial SKN (33), seorang perempuan asal Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka diamankan kepolisian pada Minggu dini hari, (24/5/2026), sekitar pukul 00.45 WIB, di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula saat tersangka menawarkan jasa pemberangkatan ibadah umrah dengan tarif murah, yakni Rp18,5 juta per orang. Tertarik dengan tawaran tersebut, 17 orang mendaftarkan diri hingga melunasi seluruh pembiayaan.

Baca juga :  Perempuan di Sampang Bunuh Istri Selingkuhan Gegara Cemburu, Begini Penjelasan dari Sisi Psikologi

Korban mulai curiga karena keberangkatan yang dijadwalkan 7 Februari 2026 tak kunjung mendapatkan kepastian. Sehari sebelumnya keberangkatan, korban meminta penjelasannya kepada tersangka, saat itu tersangka menyampaikan bahwa visa para jemaah belum terbit dan keberangkatan dibatalkan secara sepihaknya.

“Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian dana secara utuh dengan diberi jangka waktu tiga hari. Namun uang itu tak kunjung dikembalikan dan nomer hp tersangka tidak bisa dihubungi. Akibatnya, para korban melaporkan ke polres Pamekasan,” katanya saat konferensi pres, Selasa (26/5/2026).

AKP Yoyok mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sempat mengamankan suami tersangka. Namun, setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga :  Didapuk Jadi Pemateri PMB III, Jurnalis Klik Madura Jelaskan Sejarah dan Tujuan IMABA

“Suami tersangka sempat kami amankan, namun setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya keterkaitan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, 17 korban jemaah umrah gagal berangkat mengalami kerugian sebesar Rp319 juta. Namun setelah dilakukan pengembangan perkara, polisi menemukan korban lain dari sejumlah daerah, seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang, dengan total kerugian seluruh korban yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

“Setelah kami kembangkan, ada korban lain dari luar wilayah, total kerugian keseluruhan mencapai kurang lebih 10 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun penjara. (ibl/nda).

Baca juga :  Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola

Berita Terkait

Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:15 WIB

Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru