Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Pamekasan gelar Press Release ungkap kasus penipuan travel umrah. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Satreskrim Polres Pamekasan gelar Press Release ungkap kasus penipuan travel umrah. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan berhasil mengamankan pemilik travel Annisa Berkah Wisata (ABW) yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan pemberangkatan ibadah umrah.

Tersangka berinisial SKN (33), seorang perempuan asal Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka diamankan kepolisian pada Minggu dini hari, (24/5/2026), sekitar pukul 00.45 WIB, di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula saat tersangka menawarkan jasa pemberangkatan ibadah umrah dengan tarif murah, yakni Rp18,5 juta per orang. Tertarik dengan tawaran tersebut, 17 orang mendaftarkan diri hingga melunasi seluruh pembiayaan.

Baca juga :  Edy Gelora Kupas Politik Hukum Anggaran di Forum IMABA, Mahasiswa Diminta Kritis Awasi APBD

Korban mulai curiga karena keberangkatan yang dijadwalkan 7 Februari 2026 tak kunjung mendapatkan kepastian. Sehari sebelumnya keberangkatan, korban meminta penjelasannya kepada tersangka, saat itu tersangka menyampaikan bahwa visa para jemaah belum terbit dan keberangkatan dibatalkan secara sepihaknya.

“Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian dana secara utuh dengan diberi jangka waktu tiga hari. Namun uang itu tak kunjung dikembalikan dan nomer hp tersangka tidak bisa dihubungi. Akibatnya, para korban melaporkan ke polres Pamekasan,” katanya saat konferensi pres, Selasa (26/5/2026).

AKP Yoyok mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sempat mengamankan suami tersangka. Namun, setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga :  Belum Ada Kepastian Tambahan Kuota Haji untuk Pamekasan

“Suami tersangka sempat kami amankan, namun setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya keterkaitan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, 17 korban jemaah umrah gagal berangkat mengalami kerugian sebesar Rp319 juta. Namun setelah dilakukan pengembangan perkara, polisi menemukan korban lain dari sejumlah daerah, seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang, dengan total kerugian seluruh korban yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

“Setelah kami kembangkan, ada korban lain dari luar wilayah, total kerugian keseluruhan mencapai kurang lebih 10 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun penjara. (ibl/nda).

Baca juga :  Dalami Dugaan Perundungan Anak, DPRD Pamekasan Sidak SDN Bugih 3

Berita Terkait

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan
Doanya Menembus Langit, Bang Ali Berangkatkan Angga dan Ibunya ke Tanah Suci Mekkah
Direktur Klik Madura Bekali Pengurus Organisasi Santri SDI Al-Munawwarah Public Speaking

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class

Minggu, 6 September 2026 - 07:51 WIB

Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim

Minggu, 6 September 2026 - 07:46 WIB

AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru