PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan berhasil mengamankan pemilik travel Annisa Berkah Wisata (ABW) yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan pemberangkatan ibadah umrah.
Tersangka berinisial SKN (33), seorang perempuan asal Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka diamankan kepolisian pada Minggu dini hari, (24/5/2026), sekitar pukul 00.45 WIB, di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula saat tersangka menawarkan jasa pemberangkatan ibadah umrah dengan tarif murah, yakni Rp18,5 juta per orang. Tertarik dengan tawaran tersebut, 17 orang mendaftarkan diri hingga melunasi seluruh pembiayaan.
Korban mulai curiga karena keberangkatan yang dijadwalkan 7 Februari 2026 tak kunjung mendapatkan kepastian. Sehari sebelumnya keberangkatan, korban meminta penjelasannya kepada tersangka, saat itu tersangka menyampaikan bahwa visa para jemaah belum terbit dan keberangkatan dibatalkan secara sepihaknya.
“Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian dana secara utuh dengan diberi jangka waktu tiga hari. Namun uang itu tak kunjung dikembalikan dan nomer hp tersangka tidak bisa dihubungi. Akibatnya, para korban melaporkan ke polres Pamekasan,” katanya saat konferensi pres, Selasa (26/5/2026).
AKP Yoyok mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sempat mengamankan suami tersangka. Namun, setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
“Suami tersangka sempat kami amankan, namun setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya keterkaitan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, 17 korban jemaah umrah gagal berangkat mengalami kerugian sebesar Rp319 juta. Namun setelah dilakukan pengembangan perkara, polisi menemukan korban lain dari sejumlah daerah, seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang, dengan total kerugian seluruh korban yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
“Setelah kami kembangkan, ada korban lain dari luar wilayah, total kerugian keseluruhan mencapai kurang lebih 10 miliar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun penjara. (ibl/nda).













