Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Pamekasan gelar Press Release ungkap kasus penipuan travel umrah. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Satreskrim Polres Pamekasan gelar Press Release ungkap kasus penipuan travel umrah. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan berhasil mengamankan pemilik travel Annisa Berkah Wisata (ABW) yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan pemberangkatan ibadah umrah.

Tersangka berinisial SKN (33), seorang perempuan asal Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka diamankan kepolisian pada Minggu dini hari, (24/5/2026), sekitar pukul 00.45 WIB, di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula saat tersangka menawarkan jasa pemberangkatan ibadah umrah dengan tarif murah, yakni Rp18,5 juta per orang. Tertarik dengan tawaran tersebut, 17 orang mendaftarkan diri hingga melunasi seluruh pembiayaan.

Baca juga :  Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Korban mulai curiga karena keberangkatan yang dijadwalkan 7 Februari 2026 tak kunjung mendapatkan kepastian. Sehari sebelumnya keberangkatan, korban meminta penjelasannya kepada tersangka, saat itu tersangka menyampaikan bahwa visa para jemaah belum terbit dan keberangkatan dibatalkan secara sepihaknya.

“Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian dana secara utuh dengan diberi jangka waktu tiga hari. Namun uang itu tak kunjung dikembalikan dan nomer hp tersangka tidak bisa dihubungi. Akibatnya, para korban melaporkan ke polres Pamekasan,” katanya saat konferensi pres, Selasa (26/5/2026).

AKP Yoyok mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sempat mengamankan suami tersangka. Namun, setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga :  Harga Material Naik, Proyek Jalan DBHCHT Rp6 Miliar di Pamekasan Belum Dikerjakan

“Suami tersangka sempat kami amankan, namun setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya keterkaitan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, 17 korban jemaah umrah gagal berangkat mengalami kerugian sebesar Rp319 juta. Namun setelah dilakukan pengembangan perkara, polisi menemukan korban lain dari sejumlah daerah, seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang, dengan total kerugian seluruh korban yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

“Setelah kami kembangkan, ada korban lain dari luar wilayah, total kerugian keseluruhan mencapai kurang lebih 10 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun penjara. (ibl/nda).

Baca juga :  Pasar Murah Disperindag Pamekasan Sasar Wilayah Pantura, Warga Antusias

Berita Terkait

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama
Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa
Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih
Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers
Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan
Libatkan Petani hingga Perusahaan Rokok, DKPP Pamekasan Matangkan Penetapan BPP Tembakau
Digischool Resmi Dimulai, Disdikbud Pamekasan Gandeng Klik Madura Perkuat Branding Sekolah Lewat Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:26 WIB

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:13 WIB

Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:33 WIB

PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WIB

Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan

Berita Terbaru