Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus penganiayaan kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) Sampang, Zainal Arifin (46), memasuki babak baru.

Setelah Zainal ditetapkan tersangka, kini penyidik Polres Pamekasan juga menetapkan istrinya, berinisial W, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan penetapan hukum terhadap W. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah polisi mengantongi cukup bukti dari hasil penyidikan mendalam.

“Ya benar, istrinya sudah kami tetapkan tersangka sejak Agustus kemarin,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Doni menjelaskan, penetapan W sebagai tersangka dilakukan usai rekonstruksi ulang di lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan, W diduga memiliki peran kuat dalam aksi penganiayaan terhadap kurir JNT tersebut.

Baca juga :  Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Segera Periksa Kepala Pasar Kolpajung

Atas perannya, W dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Semua pihak yang terlibat pasti dimintai pertanggungjawaban,” tegas Doni.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran korban yang tengah bertugas justru menjadi sasaran kekerasan. Peristiwa bermula saat W menerima paket HP dengan sistem COD.

Karena menganggap isi paket palsu, Zainal marah besar dan menganiaya kurir hingga kasusnya bergulir ke polisi. (ibl/nda)

Berita Terkait

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen
38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas
Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:19 WIB

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Berita Terbaru