PAMEKASAN || KLIKMADURA – PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) Wilayah Madura akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik penolakan pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sebelum pembangunan dimulai.
Tim Perizinan Indomaret Wilayah Madura, Bowo, mengatakan pembangunan gerai bukan dilakukan secara mendadak. Menurutnya, perusahaan telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami sudah mendatangi sepuluh tokoh dan ulama sekitar wilayah itu, mereka sudah tanda tangan persetujuan, termasuk kepala desa,” katanya.
Bowo menjelaskan, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pihak perusahaan membawa pemilik lahan ke notaris untuk menyelesaikan proses kontrak penyewaan. Pembayaran uang sewa lahan juga telah dilakukan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Pembangunan gerai dilakukan setelah seluruh proses administrasi dinyatakan tuntas. Termasuk, pihak perusahaan juga sudah membayar uang sewa lahan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya sejumlah alumni pondok pesantren dan tokoh masyarakat Palengaan mendatangi Mandhapa Agung Ronggosukowati untuk menyampaikan penolakan terhadap pendirian gerai Indomaret.
Mereka meminta pemerintah daerah menghentikan proses pembangunan karena dinilai bertentangan dengan komitmen masyarakat dalam menjaga keberlangsungan pelaku UMKM lokal. (ibl/nda)













