BANGKALAN || KLIKMADURA – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bangkalan menjadi perhatian serius.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan mengumpulkan sejumlah instansi dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bangkalan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Kegiatan yang dilaksanakan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Pamekasan tersebut berlangsung di Aula Hotel Rose, Bangkalan, Kamis (20/8/2026).
Rapat Timpora dihadiri perwakilan berbagai instansi, mulai dari BIN, TNI, Polri, Bakesbangpol, Kejaksaan, Disnaker, DPMPTSP, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dispendukcapil, Universitas Trunojoyo Madura, pemerintah desa, hingga unsur terkait lainnya.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, acara dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan, Ananda Prasetia.
Dalam sambutannya, Ananda menekankan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan hanya oleh satu instansi. Pertukaran informasi dan koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
“Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi dan keterlibatan aktif seluruh anggota Timpora. Karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi lintas instansi harus terus diperkuat,” ujarnya.
Memasuki agenda utama, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Abraham Jordan Ouw, memaparkan pelaksanaan pengawasan orang asing beserta berbagai tantangan yang dihadapi di wilayah Madura.
Sesi kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah kebutuhan terhadap data keberadaan orang asing yang terkini dan terintegrasi. Perwakilan Kejaksaan dan Kodim 0829 Bangkalan menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala sebagai dasar koordinasi dan pemantauan.
Menanggapi hal tersebut, Ananda menjelaskan bahwa data perlintasan orang asing melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat diakses melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia juga mendorong seluruh anggota Timpora untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.
Selain keberadaan WNA, rapat tersebut juga menyoroti potensi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Perwakilan BIN mempertanyakan langkah pengawasan terhadap permohonan paspor yang berpotensi disalahgunakan untuk keberangkatan PMI melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Abraham menjelaskan, pengawasan terhadap potensi PMI nonprosedural masih menjadi salah satu perhatian jajaran Imigrasi. Persoalan tersebut dinilai penting mengingat potensi keberangkatan PMI nonprosedural di wilayah Madura masih perlu mendapat pengawasan.
Pembahasan lainnya menyangkut keberadaan WNA di lingkungan pondok pesantren dan perguruan tinggi, khususnya terkait penggunaan visa pelajar.
Perwakilan Kementerian Agama dan Universitas Trunojoyo Madura turut menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai persyaratan dan mekanisme rekomendasi dalam pengajuan visa pelajar bagi warga negara asing.
Ananda menjelaskan, setiap permohonan visa harus memenuhi persyaratan sesuai tujuan keberadaan warga negara asing di Indonesia. Bagi WNA yang berada di lingkungan pondok pesantren, mekanisme rekomendasi dilakukan melalui instansi terkait.
Sementara itu, mahasiswa asing mengikuti ketentuan dan mekanisme rekomendasi sesuai dengan instansi yang berwenang.
Melalui Rapat Timpora tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan berharap koordinasi antarinstansi di Kabupaten Bangkalan semakin solid. Pertukaran informasi diharapkan dapat membuat pengawasan terhadap orang asing lebih responsif.
Sinergi lintas instansi juga menjadi bagian penting dalam mencegah potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Rapat Timpora Kabupaten Bangkalan ditutup dengan doa dan berlangsung lancar. Seluruh instansi yang hadir menyatakan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. (nda)














