Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan Saninti dan Buami didampingi kuasa hukum Zaini usai melapor ke Satreskrim Polres Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan Saninti dan Buami didampingi kuasa hukum Zaini usai melapor ke Satreskrim Polres Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Persoalan sengketa tanah yang ditempati TK ABA IV Pamekasan kembali memunculkan babak baru. Dua perempuan, Saninti dan Buami, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Satreskrim Polres Pamekasan.

Laporan tersebut berawal dari sebuah dokumen Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 9 September 2020. Dalam dokumen itu tercantum nama Saninti dan Buami sebagai saksi lengkap dengan tanda tangan yang diduga bukan milik keduanya.

Saninti menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui keberadaan surat itu setelah persoalan sengketa tanah TK ABA IV Pamekasan mencuat.

“Kami tidak pernah menandatangani berkas itu. Malah kami baru tahu adanya surat itu, tapi tertanggal 9 September 2020. Tentu kami tidak terima karena tanda tangan kami dilakukan oleh orang lain,” ujarnya.

Baca juga :  Diguyur Hujan Tiga Hari Berturut-turut, Belasan Bangunan di Pamekasan Rusak Berat

Dokumen tersebut diketahui setelah ahli waris tanah yang ditempati TK ABA IV Pamekasan, Siti Nurul Aini Siska, menerima telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, pada Kamis (27/8/2026).

Dalam percakapan tersebut, pria itu disebut menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan pembukaan paksa segel tidak dapat diproses. Selain itu, ia juga mengirimkan tiga dokumen dalam bentuk PDF kepada Siti Nurul Aini Siska.

Salah satu dokumen yang dikirim adalah Surat Keterangan Riwayat Tanah yang memuat nama Saninti dan Buami sebagai saksi. Setelah dokumen tersebut dicetak, keduanya menemukan adanya tanda tangan yang mereka klaim bukan milik mereka.

Baca juga :  Tim Survei KKS Nilai Pantai Talang Siring Perlu Direvitalisasi

Kuasa hukum pelapor, Zaini, mengatakan dokumen itu kemudian dibawa kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Saninti dan Buami akhirnya memutuskan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut untuk memastikan keaslian dokumen yang dipersoalkan.

“Oleh karena itu, kami bawa dokumen itu kepada Satreskrim Polres Pamekasan dan sudah mendapatkan bukti laporan. Yang tertera statusnya sebagai saksi di surat itu merasa tidak menandatangani surat tersebut,” ungkap Zaini.

Menurutnya, pihak pelapor telah melakukan penelusuran awal secara mandiri dengan mengumpulkan sejumlah informasi dan dokumen terkait surat tersebut.

Dari penelusuran itu, muncul nama seseorang berinisial M yang disebut mengajukan Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut.

Baca juga :  Tantang Carok hingga Rendahkan Martabat Istri dan Ibu Mertua Haji Her, Pria Asal Pamekasan Dijerat Pasal Berlapis

Meski demikian, Zaini menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai keterlibatan siapa pun. Seluruh persoalan tersebut kini diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

“Kami pasrahkan saja kepada proses hukum. Bagaimana mereka bekerja dan bagaimana proses hukum itu berjalan. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja keras terkait kasus-kasus yang kami laporkan,” pungkasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, kasus sengketa tanah TK ABA IV Pamekasan kini tidak hanya berkaitan dengan laporan dugaan pembukaan paksa segel.

Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Riwayat Tanah juga menjadi persoalan baru yang dilaporkan kepada kepolisian. (enk/nda)

Berita Terkait

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar
Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027
Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan
Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah
Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran
Lapangan Karapan Sapi Pamekasan Belum Layak Gelar Piala Presiden, Pakar Sakera Minta Segera Dibenahi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengendara melintas di area penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Kabupaten, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (19/10/2026). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 10:43 WIB