Tantang Carok hingga Rendahkan Martabat Istri dan Ibu Mertua Haji Her, Pria Asal Pamekasan Dijerat Pasal Berlapis

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang pria berinisial MS alias Maskur (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan diamankan Polres Pamekasan, Selasa (13/8/2024) malam.

Penangkapan itu dilakukan setelah MS mengunggah video di TikTok-nya dengan nama akun “Belluk Lecen Madura” yang berisi unsur pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H. Khairul Umam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Haji Her melaporkan perbuatan MS yang menghina istri dan ibunya dengan menggunakan kata-kata kasar.

Tidak hanya menghina, pelaku dalam unggahannya juga mengajak carok dan menyatakan niatnya untuk menyetubuhi istri dan ibu korban.

Baca juga :  UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional

“Korban pada hari yang sama sekira pukul 03.00 WIB melaporkan ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Doni menuturkan, dalam pengakuan tersangka, dirinya melakukan tindakan melawan hukum itu karena memiliki rasa benci terdahap Haji Her.

“Tersangka dengan sengaja membuat video itu, keadaan tersangka dalam kondisi sehat tidak setres dan tidak dalam kondisi sakit,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE. MS terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  Tiga Desa di Pamekasan Tak Ajukan BLT DBHCHT 2023

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru