SAMPANG || KLIKMADURA – Satlantas Polres Sampang mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, terutama bagi warga yang telah menjual kendaraan tetapi belum melaporkan atau melakukan balik nama.
Imbauan tersebut disampaikan melalui sosialisasi dan dialog interaktif pada Senin (19/10/2026), dengan materi administrasi kendaraan, pajak progresif, dan keselamatan berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Sulaiman, S.H., melalui Baur STNK Samsat Sampang Aiptu Mashudi, menjelaskan bahwa kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik lama dapat menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
Kondisi itu berisiko menjadi masalah ketika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat dalam tindak pidana.
“Kendaraan yang sudah dijual harus segera dilaporkan atau dilakukan balik nama. Jika tidak, risikonya cukup besar karena pemilik lama yang namanya masih tercantum dalam dokumen kendaraan dapat dimintai keterangan apabila kendaraan tersebut terlibat dalam tindak pidana,” kata Mashudi.
Karena itu, masyarakat diimbau segera memperbarui data kepemilikan setelah transaksi jual beli kendaraan selesai dilakukan. Langkah tersebut juga penting untuk menghindari persoalan administrasi dan potensi keterkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kendaraan berikutnya.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas turut menjelaskan pendataan kendaraan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), termasuk ketentuan pajak progresif.
Petugas menyampaikan bahwa kendaraan pribadi roda empat menjadi objek pajak progresif, sedangkan sepeda motor dan kendaraan angkutan barang seperti truk serta pikap disebut tidak dikenai pajak progresif berdasarkan penjelasan dalam kegiatan tersebut.
Selain administrasi kendaraan, Satlantas Polres Sampang juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi standar keselamatan berkendara, terutama dalam penggunaan helm.
Pengendara sepeda motor diminta menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dan tidak memakai helm proyek atau helm yang tidak memberikan perlindungan memadai.
“Pengendara sepeda motor jangan menggunakan helm proyek. Saat terjadi benturan di jalan, bagian belakang kepala sangat rentan mengalami cedera yang bisa berakibat fatal, bahkan menyebabkan pendarahan serius,” ungkap Mashudi.
Petugas menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen kendaraan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan penggunaan perlengkapan keselamatan yang sesuai standar. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Dalam kegiatan yang sama, kepolisian turut menyampaikan pesan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah Sampang bagian utara.
Satlantas Polres Sampang berharap kegiatan tersebut mendorong masyarakat lebih tertib mengurus administrasi kendaraan, memahami ketentuan pajak, dan mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas. (ali/nda)














