Harga Tembakau Pamekasan Paling Tinggi Rp75 Ribu per Kilogram, Serapan Capai 16 Ribu Ton

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu warga tengah memikul satu bal tembaku di salah satu gudang di Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Salah satu warga tengah memikul satu bal tembaku di salah satu gudang di Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Harga tembakau di gudang di Kabupaten Pamekasan saat musim pembelian 2026 berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp75 ribu per kilogram. Perbedaan harga tersebut disesuaikan dengan kualitas tembakau yang dibawa petani.

Sementara disisi yang lain, serapan tembakau di Kabupaten Pamekasan terus mengalami peningkatan. Sejak pembelian dibuka pada pertengahan Agustus 2026, total tembakau yang sudah terserap mencapai sekitar 16 ribu ton.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Muharram mengatakan, harga tembakau di tingkat gudang tidak ditetapkan pada satu nominal. Nilainya bergantung pada kualitas hasil panen yang ditawarkan petani.

Baca juga :  Buya Aliyadi Mustofa Disanjung Elite PKB di Muscab Pamekasan, Sosok Mengakar dengan Basis Massa Kuat 

”Harga tergantung kualitas. Kisaran harganya Rp50 ribu sampai Rp75 ribu per kilogram,” katanya.

Berdasarkan data Disperindag, perusahaan rokok nasional menjadi penyerap terbesar dengan sekitar 12 ribu ton. Kemudian perusahaan rokok lokal menyerap 881 ton, sedangkan pembelian pribadi mencapai lebih dari 3 ribu ton.

“Sebanyak 60 gudang yang mengajukan permohonan persetujuan pembelian tembakau,” ujarnya.

Muharram mengaku bahwa pemerintah daerah juga melakukan pengawasan terhadap transaksi di tingkat gudang. Pengawasan tersebut salah satunya berkaitan dengan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur tentang Tata Niaga, Pengendalian dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura. Salah satu yang menjadi perhatian yaitu kewajiban gudang membeli sampel tembakau yang dibawa petani.

Baca juga :  Demo Dugaan Kecurangan Pemilu di Pamekasan Ricuh, Satu Orang Kena Pukul Polisi

”Perbup itu memang baru diterbitkan setelah proses pembelian tembakau sudah jalan. Sampel tetap diperhitungkan untuk dibeli oleh pihak gudang,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Pertanian, Satpol PP dan Disperindag. Pengawasan tersebut dilakukan untuk melihat penerapan mekanisme pembelian di lapangan, termasuk hubungan transaksi antara petani dengan pihak gudang maupun pabrikan.

”Petugas memastikan mekanisme tersebut berjalan di lapangan. Tujuannya sama-sama menjaga agar petani diuntungkan dan gudang atau pabrikan juga diuntungkan,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar
Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027
Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan
Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah
Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran
Lapangan Karapan Sapi Pamekasan Belum Layak Gelar Piala Presiden, Pakar Sakera Minta Segera Dibenahi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengendara melintas di area penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Kabupaten, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (19/10/2026). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 10:43 WIB