PT. Petronas Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Nelayan Pantura Pamekasan Lapor Wapres Gibran

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah perahu nelayan berada di perairan pantura Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sejumlah perahu nelayan berada di perairan pantura Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Survei minyak bumi dan gas (migas) di perairan pantura Pamekasan oleh PT. Petronas dan PT. LNusa pada Oktober 2024 lalu menyisakan masalah.

Ratusan set alat tangkap milik 12 nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar rusak akibat seismik migas tersebut. Ironisnya, sampai sekarang para nelayan belum mendapat uang ganti rugi.

Rusfandi A, selaku Tokoh Masyarakat Nelayan Tamberu mengatakan, survei migas itu dilakukan oleh PT. Petronas dan PT. LNusa pada Oktober 2024 lalu. Akibat survei tersebut, alat tangkap milik nelayan rusak.

Baca juga :  Nelayan Tanjung Resah, Ratusan Perahu Asal Pasuruan Diduga Rusak Ekosistem Laut

Sempat ada kesepakatan antara PT. Petronas, PT. LNusa disaksikan Forkopimda, Forkopimcam Batumarmar, nelayan dan tokoh masyarakat bahwa kerusakan tersebut akan diganti. Namun, sampai saat sekarang ganti rugi itu tak kunjung dibayar.

“Akibat kerusakan alat tangkap itu, para nelayan tidak bisa bekerja sehingga tidak punya pemasukan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Rusfandi menyampaikan, para nelayan akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis.

Harapannya, Wapres Gibran bisa memfasilitasi nelayan untuk menagih uang ganti rugi kepada PT. Petronas dan PT. LNusa. Selain ganti rugi kerusakan alat tangkap, juga ganti rugi selama 7 bulan tidak bisa melaut.

Baca juga :  Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Perkuat Komitmen Petugas Agar Tidak Tergiur Bisnis Haram Nakoba

“Selama 7 bulan lebih nelayan tidak mencari nafkah dan tidak mendapatkan penghasilan, hanya menumpuk hutang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” katanya.

Ilham menyampaikan, nelayan tidak akan pernah menyerah memperjuangkan haknya. PT. Petronas dan PT. LNusa wajib membayar uang ganti rugi. (pen)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru