PT. Petronas Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Nelayan Pantura Pamekasan Lapor Wapres Gibran

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah perahu nelayan berada di perairan pantura Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sejumlah perahu nelayan berada di perairan pantura Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Survei minyak bumi dan gas (migas) di perairan pantura Pamekasan oleh PT. Petronas dan PT. LNusa pada Oktober 2024 lalu menyisakan masalah.

Ratusan set alat tangkap milik 12 nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar rusak akibat seismik migas tersebut. Ironisnya, sampai sekarang para nelayan belum mendapat uang ganti rugi.

Rusfandi A, selaku Tokoh Masyarakat Nelayan Tamberu mengatakan, survei migas itu dilakukan oleh PT. Petronas dan PT. LNusa pada Oktober 2024 lalu. Akibat survei tersebut, alat tangkap milik nelayan rusak.

Baca juga :  Bantuan Alat Tangkap Ikan Berkutat di Proses Rekap Usulan

Sempat ada kesepakatan antara PT. Petronas, PT. LNusa disaksikan Forkopimda, Forkopimcam Batumarmar, nelayan dan tokoh masyarakat bahwa kerusakan tersebut akan diganti. Namun, sampai saat sekarang ganti rugi itu tak kunjung dibayar.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow

“Akibat kerusakan alat tangkap itu, para nelayan tidak bisa bekerja sehingga tidak punya pemasukan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Rusfandi menyampaikan, para nelayan akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis.

Harapannya, Wapres Gibran bisa memfasilitasi nelayan untuk menagih uang ganti rugi kepada PT. Petronas dan PT. LNusa. Selain ganti rugi kerusakan alat tangkap, juga ganti rugi selama 7 bulan tidak bisa melaut.

Baca juga :  Kantor Imigrasi Pamekasan Libas Target Kinerja 2024 dan Torehkan Berbagai Prestasi

“Selama 7 bulan lebih nelayan tidak mencari nafkah dan tidak mendapatkan penghasilan, hanya menumpuk hutang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” katanya.

Ilham menyampaikan, nelayan tidak akan pernah menyerah memperjuangkan haknya. PT. Petronas dan PT. LNusa wajib membayar uang ganti rugi. (pen)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Pamekasan Gelar Media Gathering, Bahas Penanganan Gawat Darurat JKN Berbasis Patient Safety
Dukung Kemajuan UMKM, PLN ULP Pamekasan Pastikan Keandalan Listrik di Pusat Kuliner Food Colony
Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun, Remaja Asal Pamekasan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan, Jaka Jatim: Ini Lelucon Hukum!!
Mengejutkan! Polres Pamekasan Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gebyar Batik 
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura, BEM Unira Gelar Sarasehan Nasional Bahas Migas dan Tembakau
TECHNOfest 2025 Resmi Dibuka, BEM Fakultas Teknik UIM Dorong Mahasiswa Jadi Pencipta Teknologi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Pamekasan Belum Capai Target

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:50 WIB

BPJS Kesehatan Pamekasan Gelar Media Gathering, Bahas Penanganan Gawat Darurat JKN Berbasis Patient Safety

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:41 WIB

Dukung Kemajuan UMKM, PLN ULP Pamekasan Pastikan Keandalan Listrik di Pusat Kuliner Food Colony

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun, Remaja Asal Pamekasan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:35 WIB

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan, Jaka Jatim: Ini Lelucon Hukum!!

Senin, 23 Juni 2025 - 07:57 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura, BEM Unira Gelar Sarasehan Nasional Bahas Migas dan Tembakau

Berita Terbaru

Kapolres Sampang AKBP Hartono saat memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) itu di Lapangan Wira Manunggal Wicaksana, Mapolres Sampang.

Sampang

Wakapolres dan Kasat Intelkam Sampang Resmi Diganti

Selasa, 24 Jun 2025 - 11:54 WIB