PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Seorang anak perempuan berusia delapan tahun diduga menjadi korban tindakan seksual oleh seorang pria berinisial NW (47) yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Dugaan kekerasan tersebut telah berlangsung sejak korban berusia enam tahun. Saat itu, masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar (SD). Peristiwa itu baru terungkap setelah korban duduk di bangku kelas III SD.
Ibu korban menuturkan, kejadian itu terungkap ketika putrinya bermain bersama adiknya. Saat itu, korban tanpa sengaja menyentuh bagian kemaluan sang adik hingga mengadu kepada orang tuanya. Saat diinterogasi oleh orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialami.
“Saat mendengarkan ceritanya, saya langsung bawa untuk periksa medis. Berdasarkan hasil visum ternyata ditemukan adanya robekan pada bagian genital korban. Saya sakit hati karena anak saya yang masih anak-anak sudah dirusak,” ujarnya.
Menurut penuturan anaknya, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sejak 2024 hingga 2026. Akibat kejadian tersebut, korban sering histeris ketika melihat, mendengar nama, atau bahkan menemukan sesuatu yang mengingatkannya terhadap peristiwa tersebut.
“Saya sangat kasihan pada anak saya, karena setiap hal yang berkenaan dengan kejadian itu pasti dia histeris ketakutan. Kayak seperti mengingat tempat, atau nama dan bahkan yang berkaitan dengan apapun itu,” ucapnya.
Penasehat hukum korban, Khairul Umam mengaku bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Senin, (21/9/2026). Ia meminta proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan hingga tuntas.
“Kami berharap dihukum seberat-beratnya dan tidak ada pengampunan apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa polisi telah mengamankan terduga pelaku.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pendampingan terhadap korban dan menyita sejumlah barang bukti.
“Dalam waktu 24 jam sejak laporan, polisi berhasil meringkus terduga pelaku,” tandasnya. (ibl/nda)














