Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga mendapat pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sejumlah warga mendapat pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA — Ratusan perusahaan rokok lokal di Madura dikabarkan mengalami perubahan status perpajakan pada tahun 2026. Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya berstatus non-Pengusaha Kena Pajak (non-PKP), kini ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Perubahan status tersebut berdampak langsung pada kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen. Pajak itu dikenakan dari nilai omzet perusahaan.

Informasi tersebut diperoleh KLIK MADURA dari sumber internal di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan. Sumber itu menyebutkan, kebijakan itu merupakan bagian dari keputusan pemerintah yang wajib dijalankan oleh perusahaan-perusahaan rokok yang telah masuk kategori PKP.

Baca juga :  Selama 2023, Kantor Imigrasi Pamekasan Tolak 3.958 Usulan Pembuatan Paspor

“Mulai tahun ini ada ratusan perusahaan rokok yang statusnya berubah menjadi PKP, sehingga wajib membayar PPN sebesar 9,9 persen,” ungkap sumber tersebut.

Salah satu pengusaha rokok di Madura yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya perubahan status tersebut. Menurut dia, perusahaan yang dikelolanya kini resmi berstatus PKP dan diwajibkan membayar PPN sebesar 9,9 persen.

Dia menilai kebijakan itu sangat memberatkan. Khususnya, bagi perusahaan rokok lokal berskala kecil dan menengah di Madura.

“Pendapatan perusahaan kami tidak besar. Kalau harus menanggung tambahan pajak 9,9 persen, tentu sangat berat bagi keberlangsungan usaha,” katanya.

Menurut dia, selain PPN, perusahaan rokok juga masih dibebani kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari pendapatan. Belum lagi kewajiban membeli pita cukai dengan nilai tinggi serta kontribusi pajak daerah yang berkaitan dengan DBHCHT sebesar 10 persen.

Baca juga :  Sifat Tawadhu’ “Sang Putra” Rais Syuriah PBNU dari Pulau Garam

“Selain PPN, kami juga bayar PPh 0,5 persen dari pendapatan. Kami juga beli pita cukai dengan harga tinggi. Belum lagi kewajiban pajak daerah sebesar 10 persen,” ujarnya.

Dia menuturkan, tidak semua produk rokok yang sudah ditempeli pita cukai dapat terserap pasar. Kondisi itu membuat perusahaan harus menanggung risiko kerugian cukup besar, sementara kewajiban pajak tetap berjalan.

Karena itu, dia khawatir kebijakan perubahan status menjadi PKP justru dapat mengancam keberlangsungan perusahaan rokok lokal di Madura. Termasuk, nasib para pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Baca juga :  Kepala Inspektorat Pamekasan Rangkap Jabatan Plt Sekda, Dewan Sebut Sebabkan Pemerintahan Tidak Sehat  

“Kalau kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi perusahaan lokal, dampaknya bisa fatal. Bukan hanya perusahaan yang terancam, tetapi juga nasib para karyawan,” tuturnya.

Para pengusaha rokok lokal berharap pemerintah melakukan kajian ulang terhadap penerapan status PKP tersebut. Mereka meminta adanya kebijakan yang lebih proporsional bagi industri rokok skala kecil di Madura agar tetap mampu bertahan di tengah tingginya beban produksi dan perpajakan. (nda)

Berita Terkait

Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG
Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara
Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global
Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas
Solid! Pengurus KBIHU Al-Hilal Gelar Safari Istighasah untuk Jamaah Haji
Pulang ke Tanah Kelahiran, Taufiqul Hidayatullah Mengabdi Menjaga Keamanan Lapas Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:34 WIB

Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:46 WIB

Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:56 WIB

Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:36 WIB

Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global

Berita Terbaru

Opini

Kuasa dan Onanisme Republik

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:28 WIB