PAMEKASAN || KLIKMADURA — Ratusan perusahaan rokok lokal di Madura dikabarkan mengalami perubahan status perpajakan pada tahun 2026. Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya berstatus non-Pengusaha Kena Pajak (non-PKP), kini ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Perubahan status tersebut berdampak langsung pada kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen. Pajak itu dikenakan dari nilai omzet perusahaan.
Informasi tersebut diperoleh KLIK MADURA dari sumber internal di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan. Sumber itu menyebutkan, kebijakan itu merupakan bagian dari keputusan pemerintah yang wajib dijalankan oleh perusahaan-perusahaan rokok yang telah masuk kategori PKP.
“Mulai tahun ini ada ratusan perusahaan rokok yang statusnya berubah menjadi PKP, sehingga wajib membayar PPN sebesar 9,9 persen,” ungkap sumber tersebut.
Salah satu pengusaha rokok di Madura yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya perubahan status tersebut. Menurut dia, perusahaan yang dikelolanya kini resmi berstatus PKP dan diwajibkan membayar PPN sebesar 9,9 persen.
Dia menilai kebijakan itu sangat memberatkan. Khususnya, bagi perusahaan rokok lokal berskala kecil dan menengah di Madura.
“Pendapatan perusahaan kami tidak besar. Kalau harus menanggung tambahan pajak 9,9 persen, tentu sangat berat bagi keberlangsungan usaha,” katanya.
Menurut dia, selain PPN, perusahaan rokok juga masih dibebani kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari pendapatan. Belum lagi kewajiban membeli pita cukai dengan nilai tinggi serta kontribusi pajak daerah yang berkaitan dengan DBHCHT sebesar 10 persen.
“Selain PPN, kami juga bayar PPh 0,5 persen dari pendapatan. Kami juga beli pita cukai dengan harga tinggi. Belum lagi kewajiban pajak daerah sebesar 10 persen,” ujarnya.
Dia menuturkan, tidak semua produk rokok yang sudah ditempeli pita cukai dapat terserap pasar. Kondisi itu membuat perusahaan harus menanggung risiko kerugian cukup besar, sementara kewajiban pajak tetap berjalan.
Karena itu, dia khawatir kebijakan perubahan status menjadi PKP justru dapat mengancam keberlangsungan perusahaan rokok lokal di Madura. Termasuk, nasib para pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
“Kalau kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi perusahaan lokal, dampaknya bisa fatal. Bukan hanya perusahaan yang terancam, tetapi juga nasib para karyawan,” tuturnya.
Para pengusaha rokok lokal berharap pemerintah melakukan kajian ulang terhadap penerapan status PKP tersebut. Mereka meminta adanya kebijakan yang lebih proporsional bagi industri rokok skala kecil di Madura agar tetap mampu bertahan di tengah tingginya beban produksi dan perpajakan. (nda)













