Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga mendapat pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sejumlah warga mendapat pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA — Ratusan perusahaan rokok lokal di Madura dikabarkan mengalami perubahan status perpajakan pada tahun 2026. Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya berstatus non-Pengusaha Kena Pajak (non-PKP), kini ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Perubahan status tersebut berdampak langsung pada kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen. Pajak itu dikenakan dari nilai omzet perusahaan.

Informasi tersebut diperoleh KLIK MADURA dari sumber internal di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan. Sumber itu menyebutkan, kebijakan itu merupakan bagian dari keputusan pemerintah yang wajib dijalankan oleh perusahaan-perusahaan rokok yang telah masuk kategori PKP.

Baca juga :  Anggaran TPS di Lima Kecamatan Diduga Disunat, Polres Segera Periksa Ketua KPU Pamekasan

“Mulai tahun ini ada ratusan perusahaan rokok yang statusnya berubah menjadi PKP, sehingga wajib membayar PPN sebesar 9,9 persen,” ungkap sumber tersebut.

Salah satu pengusaha rokok di Madura yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya perubahan status tersebut. Menurut dia, perusahaan yang dikelolanya kini resmi berstatus PKP dan diwajibkan membayar PPN sebesar 9,9 persen.

Dia menilai kebijakan itu sangat memberatkan. Khususnya, bagi perusahaan rokok lokal berskala kecil dan menengah di Madura.

“Pendapatan perusahaan kami tidak besar. Kalau harus menanggung tambahan pajak 9,9 persen, tentu sangat berat bagi keberlangsungan usaha,” katanya.

Menurut dia, selain PPN, perusahaan rokok juga masih dibebani kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari pendapatan. Belum lagi kewajiban membeli pita cukai dengan nilai tinggi serta kontribusi pajak daerah yang berkaitan dengan DBHCHT sebesar 10 persen.

Baca juga :  Tanggapi Polemik Mobdin Bupati, Ketua DPRD Pamekasan Pastikan Sesuai Regulasi

“Selain PPN, kami juga bayar PPh 0,5 persen dari pendapatan. Kami juga beli pita cukai dengan harga tinggi. Belum lagi kewajiban pajak daerah sebesar 10 persen,” ujarnya.

Dia menuturkan, tidak semua produk rokok yang sudah ditempeli pita cukai dapat terserap pasar. Kondisi itu membuat perusahaan harus menanggung risiko kerugian cukup besar, sementara kewajiban pajak tetap berjalan.

Karena itu, dia khawatir kebijakan perubahan status menjadi PKP justru dapat mengancam keberlangsungan perusahaan rokok lokal di Madura. Termasuk, nasib para pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Baca juga :  Kebijakan Penataan PKL Eks PJKA Dinilai Amburadul, Pedagang Turun Jalan Minta Kadiskop Pamekasan Dicopot

“Kalau kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi perusahaan lokal, dampaknya bisa fatal. Bukan hanya perusahaan yang terancam, tetapi juga nasib para karyawan,” tuturnya.

Para pengusaha rokok lokal berharap pemerintah melakukan kajian ulang terhadap penerapan status PKP tersebut. Mereka meminta adanya kebijakan yang lebih proporsional bagi industri rokok skala kecil di Madura agar tetap mampu bertahan di tengah tingginya beban produksi dan perpajakan. (nda)

Berita Terkait

SPMB SDN Tamberu 2 Terancam Tak Penuhi Kuota, KBM di Tenda Diduga Pengaruhi Minat Pendaftar
Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan
Kekosongan Jabatan Disorot, Formatur Desak Pemkab Pamekasan Segera Tuntaskan Rotasi Jabatan
Komisi II DPRD Pamekasan Evaluasi Zonasi Solar Subsidi Nelayan, Sejumlah OPD Dipanggil
Sejumlah Fraksi DPRD Pamekasan Apresiasi Raihan WTP 13 Kali Berturut-turut, Tapi Ingatkan APBD Harus Lebih Menyentuh Rakyat
Temui Ribuan Relawan SPPG, Ketua DPRD Pamekasan Minta Standar Gizi MBG Jadi Prioritas
6.700 Relawan SPPG Kepung DPRD Pamekasan, Dukung Program MBG Dilanjutkan
Sidak Komisi II DPRD Pamekasan Berbuah Hasil, Distribusi Solar Nelayan Kembali Dibuka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:00 WIB

SPMB SDN Tamberu 2 Terancam Tak Penuhi Kuota, KBM di Tenda Diduga Pengaruhi Minat Pendaftar

Senin, 6 Juli 2026 - 10:53 WIB

Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:03 WIB

Kekosongan Jabatan Disorot, Formatur Desak Pemkab Pamekasan Segera Tuntaskan Rotasi Jabatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:54 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Evaluasi Zonasi Solar Subsidi Nelayan, Sejumlah OPD Dipanggil

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:33 WIB

Sejumlah Fraksi DPRD Pamekasan Apresiasi Raihan WTP 13 Kali Berturut-turut, Tapi Ingatkan APBD Harus Lebih Menyentuh Rakyat

Berita Terbaru

Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Syaiful Hidayat, Sp.P saat ditemui di ruang kerjanya (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Senin, 6 Jul 2026 - 10:53 WIB