PAMEKASAN || KLIKMADURA – Praktik tambang ilegal di Kecamatan Palengaan kembali menjadi sorotan. Masyarakat bersama sejumlah elemen mendatangi Polsek Palengaan untuk melakukan audiensi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan meresahkan warga.
Audiensi tersebut diterima langsung Kapolsek Palengaan AKP Muhamad Syaiful, S.Sos., M.H., bersama pihak Kecamatan Palengaan.
Dalam pertemuan itu, aparat kepolisian maupun pemerintah kecamatan sama-sama membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
Perwakilan masyarakat, Ahmad menyampaikan, warga selama ini merasa dirugikan akibat aktivitas tambang yang terus berjalan tanpa pengawasan dan penindakan yang jelas.
Kerusakan jalan, pencemaran lingkungan hingga ancaman keselamatan warga menjadi dampak yang paling dirasakan masyarakat sekitar.
“Kami datang bukan hanya ingin didengar, tetapi ingin ada tindakan nyata. Kalau memang tambang itu ilegal dan sudah diakui oleh aparat maupun pemerintah kecamatan, maka harus ada langkah tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegas Ahmad saat audiensi berlangsung.
Menurut dia, aktivitas pertambangan ilegal di Palengaan sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan penertiban.
Kapolsek Palengaan AKP Muhamad Syaiful, S.Sos., M.H. mengakui adanya aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik wilayah Palengaan. Namun, pihaknya menyebut kewenangan penindakan berada pada satuan khusus di tingkat Polres.
“Kami dari Polsek tidak ada ranah untuk melakukan penindakan penertiban. Kami hanya melakukan imbauan dan menjaga harkamtibmas. Untuk penindakan tersebut ada satgas khusus yang notabenenya menjadi ranah Polres,” ujarnya.
Senada dengan itu, Camat Palengaan Muzanni juga membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten Pamekasan, terdapat dua titik tambang ilegal di wilayah Angsanah.
“Menurut informasi dari Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten, di Palengaan ini setidaknya ada dua tambang ilegal yang sedang beroperasi di Desa Angsanah yang dikelola oleh PT Paopale,” paparnya.
Pengakuan dari aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga menilai, pengakuan bahwa aktivitas tambang itu ilegal seharusnya menjadi dasar kuat untuk segera dilakukan penindakan.
Masyarakat juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang hingga kini masih berlangsung secara terbuka.
Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada forum audiensi, melainkan benar-benar mengambil langkah konkret demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. (fal/nda)













