PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan oleh mantan pengurus Yayasan Kunci Ilmu terus bergulir.
Setelah melapor ke aparat penegak hukum, pihak sekolah kini meminta bantuan DPRD Kabupaten Pamekasan untuk ikut turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Surat pengaduan resmi telah dikirimkan kepada DPRD Pamekasan. Langkah itu ditempuh agar aktivitas belajar mengajar yang sempat lumpuh akibat penyegelan bisa segera kembali normal.
Kepala SMK Kesehatan Nusantara Ahmad Mahfud mengatakan, upaya tersebut dilakukan demi kepentingan para siswa yang sudah hampir sepekan tidak bisa mengikuti pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
“Kasihan mereka sudah seminggu tidak bisa belajar di sekolah,” ujarnya.
Mahfud berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang panjang.
Bahkan, dia mengaku siap mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Polres Pamekasan apabila pihak yang melakukan penyegelan bersedia membuka kembali akses sekolah.
“Kalau yang bersangkutan mau membuka gemboknya, saya juga akan cabut laporan saya di Polres Pamekasan,” tegasnya.
Menurut Mahfud, situasi yang berkepanjangan akan berdampak buruk terhadap proses pendidikan siswa. Saat ini, pembelajaran terpaksa dilakukan secara daring karena para siswa tidak dapat mengakses ruang belajar di sekolah.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli membenarkan bahwa surat pengaduan dari pihak sekolah baru diterima hari ini.
DPRD, kata dia, segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna mencari solusi atas polemik tersebut.
“Pemanggilan Insya Allah dalam waktu dekat ini, agar segera selesai juga dan menemukan titik terang,” katanya.
Politikus yang akrab disapa Edy itu menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut karena yang paling dirugikan adalah para siswa.
Menurutnya, hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik tersebut.
Saat ini DPRD Pamekasan masih melakukan koordinasi internal sebelum memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. (enk/nda)













