Pemkab Pamekasan Tak Berlakukan WFA bagi ASN

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK paruh waktu Kabupaten Pamekasan saat dilantik di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Agung Ronggosukowati. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

PPPK paruh waktu Kabupaten Pamekasan saat dilantik di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Agung Ronggosukowati. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA — Pemerintah pusat memberikan kebijakan keringanan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) terhitung sejak Senin (29/12) hingga Rabu (31/12).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memutuskan tidak menerapkan kebijakan tersebut. Artinya, seluruh ASN di Kota Gerbang Salam tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasa.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Menpan-RB. Meski demikian, penerapannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga :  Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

“Iya, kami sudah menerima surat edaran itu. Namun, setelah disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Pamekasan, ASN tetap masuk kantor seperti biasa,” ujarnya.

Menurut Taufik, salah satu pertimbangan tidak diberlakukannya WFA karena kondisi Pamekasan tidak terdampak euforia Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara signifikan. Situasinya dinilai jauh berbeda dibandingkan momentum Idulfitri.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa kebijakan WFA lebih relevan diterapkan di wilayah metropolitan atau kota-kota besar yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.

“Program WFA itu memang diperuntukkan bagi instansi yang berada di kota besar atau metropolitan. Di sana ada kepadatan lalu lintas sehingga diberikan ruang untuk bekerja dari mana saja. Di Pamekasan kondisinya berbeda,” jelasnya.

Baca juga :  Ketua Arisan di Sampang Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

Taufik menambahkan, tidak diberlakukannya WFA juga bertujuan agar organisasi perangkat daerah (OPD) dapat fokus menyelesaikan pekerjaan yang masih tertunda.

Di antaranya, penyelesaian administrasi pertanggungjawaban keuangan dan tugas-tugas lainnya.

“Dengan tetap masuk kantor, pelayanan publik juga tetap bisa dilaksanakan secara optimal,” tandasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan
SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten
Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa
HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau
38 Ibu Hamil di Proppo Alami KEK, Puskesmas Panaguan Ungkap Penyebabnya
Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak
Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:26 WIB

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:56 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terbaru

Siswi SMAN 2 Pamekasan foto bersama usai ikuti lomba gerak jalan tingkat SMP-SMA/SMK tingkat Kabupaten pada Kamis (13/8). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:26 WIB