Ketua Arisan di Sampang Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Musarrofah, korban dugaan penipuan arisan saat melapor ke Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

Siti Musarrofah, korban dugaan penipuan arisan saat melapor ke Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA — Dugaan penggelapan uang arisan kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang warga bernama Siti Musarrofah resmi melaporkan ketua arisan yang diikutinya sejak 2020.

Laporan tersebut ditujukan kepada H. Misrawi, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem. Siti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp35 juta setelah hak arisannya tidak kunjung dicairkan.

“Ya, benar saya ikut arisan H. Misrawi, tapi sampai sekarang belum saya terima,” ujar Siti.

Kelompok arisan itu awalnya beranggotakan 53 orang. Siti mengambil dua slot dengan kewajiban iuran sebesar Rp1 juta per bulan dan dijadwalkan menerima haknya pada Desember 2024.

Baca juga :  Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Hingga 10 September 2025 uang itu masih belum diberikan. Kondisi tersebut membuat Siti memilih menempuh jalur hukum.

“Saya mendengar kabar bahwa uang iuran telah digunakan oleh H. Misrawi, jadi saya meminta pengembalian dana penuh Rp35 juta tetapi tidak ditanggapi,” katanya.

Ia mengaku sudah berulang kali mendatangi rumah terlapor. Namun, ia hanya mendapat janji tanpa kepastian.

“Saya berulang kali ke rumahnya, tapi tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Laporan resmi Siti kini telah diterima penyidik Satreskrim Polres Sampang. Polisi diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini agar korban mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga :  Air Keruh dan Berbau, Perumdam Trunojoyo Sampang Salurkan Air Bersih Pakai Tandon

Kasus dugaan penggelapan tersebut berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian, denda bagi pelaku yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya. (ibn/nda)

Berita Terkait

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional
Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin
Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal
Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG
Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius
Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada
Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:34 WIB

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 04:31 WIB

Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin

Rabu, 15 April 2026 - 06:25 WIB

Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal

Selasa, 14 April 2026 - 07:18 WIB

Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius

Berita Terbaru

Opini

Tak Ada Herder di Bibir Penguasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB