Ketua Arisan di Sampang Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Musarrofah, korban dugaan penipuan arisan saat melapor ke Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

Siti Musarrofah, korban dugaan penipuan arisan saat melapor ke Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA — Dugaan penggelapan uang arisan kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang warga bernama Siti Musarrofah resmi melaporkan ketua arisan yang diikutinya sejak 2020.

Laporan tersebut ditujukan kepada H. Misrawi, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem. Siti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp35 juta setelah hak arisannya tidak kunjung dicairkan.

“Ya, benar saya ikut arisan H. Misrawi, tapi sampai sekarang belum saya terima,” ujar Siti.

Kelompok arisan itu awalnya beranggotakan 53 orang. Siti mengambil dua slot dengan kewajiban iuran sebesar Rp1 juta per bulan dan dijadwalkan menerima haknya pada Desember 2024.

Baca juga :  Dana Perdin Anggota PTPS Puluhan Juta Tak Kunjung Dicairkan, Bawaslu Sampang Bakal Panggil Panwascam Omben

Hingga 10 September 2025 uang itu masih belum diberikan. Kondisi tersebut membuat Siti memilih menempuh jalur hukum.

“Saya mendengar kabar bahwa uang iuran telah digunakan oleh H. Misrawi, jadi saya meminta pengembalian dana penuh Rp35 juta tetapi tidak ditanggapi,” katanya.

Ia mengaku sudah berulang kali mendatangi rumah terlapor. Namun, ia hanya mendapat janji tanpa kepastian.

“Saya berulang kali ke rumahnya, tapi tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Laporan resmi Siti kini telah diterima penyidik Satreskrim Polres Sampang. Polisi diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini agar korban mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga :  Pangdam V Brawijaya - Kapolda Jatim Bagikan 5 Ribu Paket Sembako untuk Warga Madura

Kasus dugaan penggelapan tersebut berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian, denda bagi pelaku yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya. (ibn/nda)

Berita Terkait

Kuota SD Sekolah Rakyat di Sampang Tak Terpenuhi, Orang Tua Ragu Lepas Anak Tinggal di Asrama
Mayoritas Dapur MBG di Sampang Belum Bersertifikat Halal, Pemkab Sebut Terkendala Tak Ada RPU Halal
Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Sampang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik
Sambut HANI, Kepala Bakesbangpol Sampang Ajak Generasi Muda Kejar Prestasi dan Jauhi Narkoba
Kantor Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di CFD Sampang, Layani 21 Pemohon Paspor Elektronik
Polres Sampang Ungkap Kasus Pencurian Motor di Banyuates, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional
Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:18 WIB

Kuota SD Sekolah Rakyat di Sampang Tak Terpenuhi, Orang Tua Ragu Lepas Anak Tinggal di Asrama

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:52 WIB

Mayoritas Dapur MBG di Sampang Belum Bersertifikat Halal, Pemkab Sebut Terkendala Tak Ada RPU Halal

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:16 WIB

Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Sampang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:02 WIB

Sambut HANI, Kepala Bakesbangpol Sampang Ajak Generasi Muda Kejar Prestasi dan Jauhi Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15 WIB

Kantor Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pasporia di CFD Sampang, Layani 21 Pemohon Paspor Elektronik

Berita Terbaru