PAMEKASAN || KLIKMADURA – Harapan petani tembakau di Kabupaten Pamekasan untuk memperoleh bantuan pupuk tahun ini kembali terbentur keterbatasan anggaran.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan hanya mampu mengalokasikan 50 ton pupuk non-subsidi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar.
Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan petani di lapangan. Dari total 1.026 kelompok tani (Poktan) yang tercatat di Kabupaten Pamekasan, hanya sekitar 100 Poktan yang dipastikan menerima bantuan pupuk pada tahun ini.
Sementara lebih dari 900 Poktan lainnya belum dapat terakomodasi dan harus menunggu pada tahun anggaran berikutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKPP Pamekasan, Almara Sugandi menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama belum maksimalnya penyaluran bantuan pupuk kepada seluruh kelompok tani.
“Kalau bicara kecukupan, tentu masih belum maksimal. Dari sisi anggaran memang belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan poktan,” katanya.
Menurut Gandi, penyaluran bantuan pupuk dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria. Salah satunya, kelompok tani yang telah menerima bantuan pada tahun sebelumnya tidak kembali masuk dalam daftar penerima tahun ini.
“Kami menerapkan sistem pemerataan. Poktan yang sudah menerima bantuan tahun kemarin, tahun ini tidak kami alokasikan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Faridi menilai keterbatasan bantuan pupuk tidak bisa dilepaskan dari regulasi penggunaan DBHCHT yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Penggunaan DBHCHT sudah diatur pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak bisa leluasa menggunakannya sesuai seluruh kebutuhan di daerah. Jadi, kemampuan anggarannya memang terbatas,” tandasnya. (ibl/nda)













