Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar peristiwa penganiayaan yang dilakukan AZA terhadap istri dan adik iparnya. (ISTIMEWA)

Tangkapan layar peristiwa penganiayaan yang dilakukan AZA terhadap istri dan adik iparnya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial AZA (46), warga Desa Murtajih, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat terhadap istri serta adik iparnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban berinisial NH yang diketahui merupakan istrinya. Keduanya telah pisah ranjang selama kurang lebih satu bulan.

“Terduga pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan cara mengintip rumah korban melalui ventilasi dan mematikan aliran listrik dari meteran yang berada di luar rumah,” ujarnya, Senin (12/5/2026).

Baca juga :  Bentangkan Kaus Bergambar Prabowo Saat Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Karyawan Haji Her Diperiksa Bawaslu

Saat korban hendak menyalakan kembali aliran listrik, ia terkejut karena pelaku sudah berada di dalam rumah dengan mengenakan penutup wajah. Pelaku kemudian langsung memukul korban menggunakan batang kayu jati sebanyak dua kali.

Mendengar teriakan korban, adik korban berinisial TAK datang untuk memberikan pertolongan sambil berteriak maling. Namun, pelaku juga memukul kepala TAK hingga menyebabkan luka robek serius.

“Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka robek cukup parah di bagian kepala,” kata IPDA Evan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu jati sepanjang kurang lebih satu meter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jaket milik terduga pelaku yang terdapat bercak darah.

Baca juga :  Forum LSM Pamekasan Soroti Menu MBG, Satgas dan BGN Siap Sisir Ratusan SPPG

Saat ini, AZA telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal berlapis.

“Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 466 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tahap pertama untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. (ibl/nda)

Baca juga :  Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB, SMPN Favorit Tetap Dibanjiri Peminat

Berita Terkait

Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat
Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa
Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan
Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim
RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober
Tak Punya Utang, Tetangga Wabup Pamekasan Malah Dituntut Rp500 Juta dalam Sengketa Banner Agunan BNI
Bupati Pamekasan Putuskan Guru Libur Penuh Saat Semester, Tetapi Ada Piket Bergiliran
Pendampingan Diperkuat, DKPP Pamekasan Optimistis Harga Tembakau Petani Naik

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:25 WIB

Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:02 WIB

Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:14 WIB

Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:02 WIB

RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober

Berita Terbaru