Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar peristiwa penganiayaan yang dilakukan AZA terhadap istri dan adik iparnya. (ISTIMEWA)

Tangkapan layar peristiwa penganiayaan yang dilakukan AZA terhadap istri dan adik iparnya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial AZA (46), warga Desa Murtajih, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat terhadap istri serta adik iparnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban berinisial NH yang diketahui merupakan istrinya. Keduanya telah pisah ranjang selama kurang lebih satu bulan.

“Terduga pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan cara mengintip rumah korban melalui ventilasi dan mematikan aliran listrik dari meteran yang berada di luar rumah,” ujarnya, Senin (12/5/2026).

Baca juga :  Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Saat korban hendak menyalakan kembali aliran listrik, ia terkejut karena pelaku sudah berada di dalam rumah dengan mengenakan penutup wajah. Pelaku kemudian langsung memukul korban menggunakan batang kayu jati sebanyak dua kali.

Mendengar teriakan korban, adik korban berinisial TAK datang untuk memberikan pertolongan sambil berteriak maling. Namun, pelaku juga memukul kepala TAK hingga menyebabkan luka robek serius.

“Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka robek cukup parah di bagian kepala,” kata IPDA Evan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu jati sepanjang kurang lebih satu meter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jaket milik terduga pelaku yang terdapat bercak darah.

Baca juga :  Membanggakan! Pasar Kolpajung Raih Juara Nasional Lomba PPABK

Saat ini, AZA telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal berlapis.

“Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 466 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tahap pertama untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. (ibl/nda)

Baca juga :  Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar

Berita Terkait

UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi
Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:56 WIB

UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Berita Terbaru

Opini

Menata Hati, Meniti Hari-hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 04:01 WIB