Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar peristiwa penganiayaan yang dilakukan AZA terhadap istri dan adik iparnya. (ISTIMEWA)

Tangkapan layar peristiwa penganiayaan yang dilakukan AZA terhadap istri dan adik iparnya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial AZA (46), warga Desa Murtajih, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat terhadap istri serta adik iparnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban berinisial NH yang diketahui merupakan istrinya. Keduanya telah pisah ranjang selama kurang lebih satu bulan.

“Terduga pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan cara mengintip rumah korban melalui ventilasi dan mematikan aliran listrik dari meteran yang berada di luar rumah,” ujarnya, Senin (12/5/2026).

Baca juga :  Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Saat korban hendak menyalakan kembali aliran listrik, ia terkejut karena pelaku sudah berada di dalam rumah dengan mengenakan penutup wajah. Pelaku kemudian langsung memukul korban menggunakan batang kayu jati sebanyak dua kali.

Mendengar teriakan korban, adik korban berinisial TAK datang untuk memberikan pertolongan sambil berteriak maling. Namun, pelaku juga memukul kepala TAK hingga menyebabkan luka robek serius.

“Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka robek cukup parah di bagian kepala,” kata IPDA Evan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu jati sepanjang kurang lebih satu meter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jaket milik terduga pelaku yang terdapat bercak darah.

Baca juga :  Solar Langka di Pamekasan, Nelayan Ngamuk Minta Pemerintah Turun Tangan

Saat ini, AZA telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal berlapis.

“Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 466 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tahap pertama untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. (ibl/nda)

Baca juga :  Angkatan Roften Sporgetune Al Amien Putri 1 Bagi-bagi Takjil Serentak se-Madura

Berita Terkait

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan
PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG
1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak
Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar
Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat
KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:06 WIB

Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:32 WIB

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:26 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:49 WIB

1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak

Berita Terbaru

Ketua Satgas MBG Pamekasan, H. Sukriyanto berbincang dengan para pengurus PMMKP di Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (ISTIMEWA)

Pamekasan

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB