13 Perda Tuntas, DPRD Pamekasan Lanjutkan Pembahasan Regulasi Prioritas

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur (tengah) memimpin rapat paripurna beberapa waktu lalu. (KLIKMADURA)

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur (tengah) memimpin rapat paripurna beberapa waktu lalu. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || PAMEKASAN – DPRD Pamekasan menetapkan 13 peraturan daerah (Perda) dari agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Sejumlah regulasi yang sudah ditetapkan akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pemerintahan dan pembangunan.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, pembentukan perda menjadi bagian penting dari fungsi legislasi DPRD. Menurutnya, setiap raperda yang masuk dalam Propemperda dibahas berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah.

“Yang sudah selesai dan ditetapkan ada 13 perda. Sementara beberapa raperda lainnya masih dalam proses dan akan dilanjutkan sesuai agenda pembentukan perda,” katanya.

Baca juga :  Kenalkan Warisan Sejarah, Disdikbud Pamekasan Gelar Pameran Museum Temporer

Politikus PPP itu mengatakan bahwa 13 perda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perubahan APBD, APBD 2026, administrasi kependudukan, pemberantasan narkotika, pengelolaan keuangan daerah, bangunan gedung, ketenagakerjaan hingga investasi daerah.

Sementara sejumlah raperda yang belum tuntas akan dilanjutkan dalam agenda legislasi berikutnya. Salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diagendakan kembali dalam Propemperda 2026.

“Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat masih berada dalam proses harmonisasi,” ucapnya.

Baca juga :  Sukses Gelar Debat Pamungkas Pilkada 2024, KPU Pamekasan Berharap Masyarakat Tepat dalam Memilih Pemimpin

Ali Masykur mengatakan bahwa DPRD juga memberikan perhatian terhadap regulasi yang berkaitan dengan penganggaran daerah.

Termasuk, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Perubahan APBD 2026 yang menjadi agenda penting dalam pembentukan regulasi daerah.

“Perda tentang APBD 2025, perubahan APBD, APBD 2026, serta Perubahan APBD 2026 menjadi bagian yang wajib kita selesaikan. Selanjutnya raperda lainnya akan kami lanjutkan sesuai tahapan,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

125 Kursi Kepala Sekolah di Pamekasan Masih Plt, Disdikbud Targetkan Tuntas Tahun Ini
Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Diperiksa Polisi, Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik
Fraksi Gelora Perjuangan DPRD Pamekasan Dorong APBD Perubahan 2026 Lebih Tepat Sasaran
Daul Semut Ireng Gelorakan Musik Tradisional Khas Pamekasan, Gaungnya Sampai ke Istana Negara
Tak Terima Dituding Seperti Kaum Nabi Luth, Warga Pamekasan Tempuh Jalur Hukum
Kemenbud Tetapkan Musik Daul sebagai Warisan Budaya Takbenda Milik Pamekasan
Harga Tembakau Turun, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Pertanyakan Klaim Overstock Gudang
Razia Blok Hunian Lapas Narkotika Pamekasan, 13 Petugas dan 40 Warga Binaan Jalani Tes Urine

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:26 WIB

13 Perda Tuntas, DPRD Pamekasan Lanjutkan Pembahasan Regulasi Prioritas

Kamis, 24 September 2026 - 01:29 WIB

125 Kursi Kepala Sekolah di Pamekasan Masih Plt, Disdikbud Targetkan Tuntas Tahun Ini

Rabu, 23 September 2026 - 08:39 WIB

Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Diperiksa Polisi, Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 23 September 2026 - 08:33 WIB

Fraksi Gelora Perjuangan DPRD Pamekasan Dorong APBD Perubahan 2026 Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 22 September 2026 - 09:32 WIB

Daul Semut Ireng Gelorakan Musik Tradisional Khas Pamekasan, Gaungnya Sampai ke Istana Negara

Berita Terbaru

Ketua Pokdarwis Payung Kuning, Mohammad Syahril, menunjukkan produk Kopi Labuhan di pameran UMKM binaan KKKS di Hotel Tentrem, Jogjakarta. (PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

Regional

PHE WMO: Lestarikan Lingkungan, Geliatkan Perekonomian

Kamis, 24 Sep 2026 - 06:26 WIB