PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan perusakan gudang di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru.
Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, Polres Pamekasan dijadwalkan menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka pada pekan depan.
Penyidik kini bersiap melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diperiksa oleh tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Semua saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik,” katanya, Kamis (5/11/2026).
Ipda Evan menjelaskan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan melanjutkan proses penanganan perkara melalui gelar perkara pada pekan depan.
Agenda tersebut menjadi tahapan penting untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Setelah semua rangkaian pemeriksaan dilakukan, pekan depan akan digelar penetapan tersangka,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah menyerahkan barang bukti berupa 917 batang rokok ilegal beserta kendaraan kepada pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya. (ibl/nda)














