PAMEKASAN || KLIKMADURA – Persoalan legalitas bangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan belum sepenuhnya tuntas.
Dari 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, sebagian besar disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Penilaian terhadap bangunan mencakup sejumlah aspek teknis, mulai dari sipil, arsitektur hingga elektrikal. Karena itu, legalitas bangunan dapur SPPG menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan program MBG.
Ketua Satgas MBG Pamekasan, Sukriyanto, mengakui pihaknya dalam beberapa bulan terakhir tidak aktif melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Kondisi tersebut disebabkan tidak adanya laporan atau keluhan yang masuk terkait pelaksanaan program MBG.
“Terus terang, beberapa bulan ini kami tidak turun ke lapangan. Tetapi ke depan kami ingin aktif lagi terkait MBG,” ungkap Sukri, Kamis (24/9/2026).
Terkait persoalan PBG, Wakil Bupati Pamekasan itu menyebut pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) dan perangkat daerah terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendorong pengelola SPPG agar segera memenuhi ketentuan legalitas bangunan yang telah ditetapkan.
“Kami sudah melakukan laporan ke MBG pusat bahwa di Pamekasan ini terkait izin sama sekali tidak ada yang mengurus,” katanya.
Sukri menegaskan, Satgas MBG Pamekasan juga berencana kembali meningkatkan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut. Inspeksi mendadak (sidak) seperti yang pernah dilakukan sebelumnya juga akan kembali dilakukan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan, termasuk dari sisi legalitas bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG.
“Ke depan kami melakukan tindakan-tindakan dan sidak seperti dulu lagi,” tegas Sukri.
Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan perizinan bangunan ratusan SPPG tersebut.
Klik Madura telah beberapa kali menghubunginya melalui nomor yang digunakan untuk meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut, tetapi hingga berita ini ditulis belum mendapat respons.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan, baru SPPG Banyubulu di Dusun Tlagah Tengah, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, yang diketahui telah mengajukan izin bangunan.
Selain itu, terdapat tujuh dapur MBG yang telah mengajukan permohonan informasi tata ruang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan legalitas bangunan dapur SPPG masih membutuhkan tindak lanjut dari pengelola, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Tujuannya, agar pelaksanaan program MBG tidak hanya berjalan dari sisi pelayanan, tetapi juga memenuhi ketentuan bangunan yang berlaku. (enk/nda)














