Selama 2023, Kantor Imigrasi Pamekasan Tolak 3.958 Usulan Pembuatan Paspor

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Tidak semua usulan pembuatan paspos yang masuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan diterima.

Terbukti, sebanyak 3.958 usulan yang masuk selama 2023 ditolak. Terdapat beberapa alasan penolakan terhadap usulan tersebut.

Penolakan pembuatan paspor itu disampaikan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Rangga Kharisma Putra. Menurut dia, usulan pembuatan paspor yang ditolak didominasi faktor duplikasi.

“Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun, karena terselip dan malas mencari, sehingga mereka memilih membuat yang baru,” katanya.

Baca juga :  63 Santri TK Muslimat NU Pamekasan Diwisuda, Diharapkan Mengenyam Pendidikan Tinggi hingga Bergelar Doktor  

“Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” ucapnya

Sedangkan untuk pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2023 telah dilakukan sebanyak 535 izin.

Perinciannya, pemberian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 439, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 88, lalu untuk izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 8,” katanya.

“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan , penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga” tambahnya.

Baca juga :  Catatan Akhir Tahun: Sebuah Refleksi dan Pentingnya Resolusi

Adapun untuk tindakan administratif keimigrasian (TAK), pihak imigrasi telah menjatuhkan kepada 45 WNA.

Perinciannya, 3 WNA diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, melakukan deportasi kepada 42 WNA dikarenakan overstay.

“Dari 42 WNA yang kami deportasi, seluruhnya dikarenakan overstay,” tuturnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin
Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD
PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas
Rp4 Miliar Revitalisasi Empat Sentra PKL Pamekasan Gagal Digelar, DPRD Soroti Kinerja Dinas
Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja
Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun
Tertarik pada Luka-Luka Cinta Royyan Julian, Tauhed Supratman Raih Penghargaan Sutasoma
Pemkab Pamekasan Pastikan UHC Prioritas Aktif November 2026, Klaim Cakupan Peserta Capai 98,8 Persen

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:10 WIB

PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun

Berita Terbaru