Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah siswi SMRP 29 Pamekasan belajar di perpustakaan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Sejumlah siswi SMRP 29 Pamekasan belajar di perpustakaan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA — Kuota penerimaan murid baru di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 29 Pamekasan dipastikan telah terpenuhi. Dari kuota satu rombongan belajar (rombel) sebanyak 30 siswa, proses penjangkauan bahkan mencapai 32 anak.

Berbeda dengan sekolah pada umumnya, SRMP 29 Pamekasan tidak membuka pendaftaran secara umum. Sistem penerimaan dilakukan melalui mekanisme penjangkauan terhadap calon siswa yang memenuhi kriteria.

Ketua Tim PKH Pamekasan Lukman Hakim mengungkapkan, meski jumlah hasil penjangkauan sudah melebihi kuota, seluruh calon siswa tetap akan menjalani proses verifikasi ulang.

Baca juga :  Pembabatan Pohon Mangrove di Pesisir Tlanakan Pamekasan Ditangani Pemprov Jatim

Menurut dia, verifikasi dilakukan untuk memastikan calon siswa benar-benar memenuhi syarat utama, yakni berasal dari keluarga desil 1 atau desil 2.

“Penjangkauan sudah sampai 32 anak. Tetapi nanti diverifikasi lagi karena kadang di sistem tertulis desil 1 dan 2, ternyata kondisi riilnya tidak sesuai, sehingga tidak bisa dimasukkan ke SR,” jelasnya.

Dia menyampaikan, proses penjangkauan sudah dilakukan sejak awal Mei hingga akhir bulan ini. Tahapan tersebut meliputi identifikasi calon siswa, verifikasi data hingga penetapan peserta didik.

Jika seluruh proses berjalan lancar, para siswa baru diperkirakan mulai masuk sekolah pada Juni mendatang.

Baca juga :  Kelebihan Muatan, Dump Truk di Pamekasan Terjun Bebas ke Lokasi Galian C

Lukman menegaskan, jumlah siswa yang diterima tidak boleh melebihi kuota yang telah ditentukan, yakni 30 orang. Sebab, jumlah tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dan perencanaan anggaran program.

“Tidak boleh lebih, harus tetap 30 orang karena itu juga berkaitan dengan penentuan anggaran nantinya,” ujarnya.

Dia menambahkan, penjangkauan dilakukan merata di seluruh kecamatan di Pamekasan. Namun, hingga saat ini belum ada calon siswa dari Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Pasean yang berminat mengikuti program tersebut.

“Penjangkauan sudah kami lakukan menyeluruh. Alhamdulillah kuota sudah terpenuhi, semoga prosesnya lancar sampai selesai,” tandasnya. (enk/nda)

Baca juga :  DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Resmikan Kantor Baru, Struktur Pengurus Diperkuat hingga Desa

Berita Terkait

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG
Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara
Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global
Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:34 WIB

Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:56 WIB

Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Berita Terbaru

Opini

Kuasa dan Onanisme Republik

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:28 WIB