Disdikbud Pamekasan Atur Ulang Jam Kerja Guru, Berlaku Mulai 9 April 2026

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengatur kembali pelaksanaan hari kerja dan jam kerja bagi pendidik serta tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.1/496/432.301/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kepala Disdikbud Pamekasan, Basri Yulianto, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah terkait disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk di sektor pendidikan.

“Pengaturan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan hari dan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Tujuannya agar pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan lebih tertib dan terukur,” ujarnya.

Baca juga :  Pembangunan KIHT Mangkrak, Formaasi Pertanyakan Keseriusan Pemkab Pamekasan

Dalam ketentuan tersebut, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah dilaksanakan selama enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu.

Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30 hingga 13.00 WIB. Adapun pada hari Sabtu, jam kerja lebih singkat, dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Basri menjelaskan, kebijakan ini juga disesuaikan dengan karakteristik kegiatan pendidikan yang membutuhkan fleksibilitas, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Baca juga :  Kesulitan Tebus BBM, Nelayan Pamekasan Bakal Temui BPH Migas

“Kami menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, tetapi tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Harapannya, pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.

Ia juga meminta seluruh jajaran, mulai dari koordinator wilayah, pengawas, hingga kepala sekolah baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan aturan ini dengan baik. Disiplin kerja harus menjadi budaya, sehingga kualitas pendidikan di Pamekasan terus meningkat,” tandasnya.

Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif pada 9 April 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pendidik serta tenaga kependidikan di lingkungan Disdikbud Pamekasan. (nda)

Baca juga :  Perjuangkan Jaminan Kesehatan Warga, Bupati Pamekasan Utus Wabup Datangi BPJS Pusat

Berita Terkait

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang
Operasi Wirawaspada 2026 Digelar, Imigrasi Pamekasan Perketat Pengawasan Orang Asing

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 10:03 WIB

Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru