Disdikbud Pamekasan Atur Ulang Jam Kerja Guru, Berlaku Mulai 9 April 2026

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengatur kembali pelaksanaan hari kerja dan jam kerja bagi pendidik serta tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.1/496/432.301/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kepala Disdikbud Pamekasan, Basri Yulianto, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah terkait disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk di sektor pendidikan.

“Pengaturan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan hari dan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Tujuannya agar pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan lebih tertib dan terukur,” ujarnya.

Baca juga :  Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi

Dalam ketentuan tersebut, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah dilaksanakan selama enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu.

Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30 hingga 13.00 WIB. Adapun pada hari Sabtu, jam kerja lebih singkat, dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Basri menjelaskan, kebijakan ini juga disesuaikan dengan karakteristik kegiatan pendidikan yang membutuhkan fleksibilitas, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Baca juga :  Irul Ketua, Prengki Sekretaris, AJP Resmi Ganti Nakhoda

“Kami menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, tetapi tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Harapannya, pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.

Ia juga meminta seluruh jajaran, mulai dari koordinator wilayah, pengawas, hingga kepala sekolah baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan aturan ini dengan baik. Disiplin kerja harus menjadi budaya, sehingga kualitas pendidikan di Pamekasan terus meningkat,” tandasnya.

Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif pada 9 April 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pendidik serta tenaga kependidikan di lingkungan Disdikbud Pamekasan. (nda)

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Siapkan Anggaran Rp16,1 Miliar untuk Bayar Listrik PJU

Berita Terkait

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:48 WIB

Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Berita Terbaru

Momen Fauzi AS makan bersama Tokoh Madura, Prof. Achsanul Qosasi, H. Khairul Umam (H.Her), Dirut PT Garam dan tamu penting lainnya. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Madura Tidak Pernah Tamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:42 WIB