Kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi Terancam, Ansor Jatim dan TACB Sumenep Desak Pemerintah Tutup Permanen Tambang Galian C

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Bidang Pengembangan SDA dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda (pakai jaket) berdiskusi dengan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar terkait tambang galian C di sekitar Asta Tinggi. (KLIKMADURA)

Pengurus Bidang Pengembangan SDA dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda (pakai jaket) berdiskusi dengan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar terkait tambang galian C di sekitar Asta Tinggi. (KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan wisata religi Asta Tinggi, Desa Kabonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, menuai perhatian serius dari berbagai pihak.

Selain dinilai merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga mengancam keselamatan permukiman warga dan keberadaan situs cagar budaya Asta Tinggi.

Kondisi tersebut mendorong PW GP Ansor Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam dan Mineral melakukan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status hukum kawasan Asta Tinggi sebagai cagar budaya yang wajib dilindungi.

Pengurus Bidang Pengembangan SDA dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan TACB, Asta Tinggi telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/2014. Selain itu, kawasan tersebut juga telah diverifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sebagai salah satu situs cagar budaya unggulan sejak tahun 2017.

Baca juga :  Gelar Lomba Bertajuk Kesenian, BMT NU Jatim Gandeng Dewan Kesenian Sumenep

“Status tersebut menegaskan bahwa kawasan Asta Tinggi memiliki nilai sejarah dan budaya yang harus dilindungi serta dilestarikan,” ujar Prengki.

Menurutnya, aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam permukiman warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keberlangsungan situs cagar budaya Asta Tinggi.

“Apabila aktivitas tambang terus dibiarkan, bukan tidak mungkin struktur tanah di sekitar kawasan menjadi labil dan mengancam keberadaan Asta Tinggi. Risiko terburuknya adalah terjadinya kerusakan serius hingga ambruknya kawasan cagar budaya tersebut,” tegasnya.

Atas dasar itu, Ansor Jawa Timur mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan secara permanen seluruh aktivitas pertambangan galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi serta menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Setelah Puluhan Tahun Gelap Gulita, Pulau Gili Raja Akhirnya Terang Berkat Komitmen PLN UP3 Madura

Prengki juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menggunakan pendekatan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat aktivitas tersebut diduga mengancam keberadaan situs yang telah memiliki status perlindungan hukum.

“Jika hanya menggunakan pendekatan lingkungan hidup, penyelesaiannya bisa saja berhenti pada upaya rehabilitasi atau reboisasi. Padahal, ancaman terhadap cagar budaya memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius. Karena itu, kami mendorong agar aktivitas galian C di sekitar Asta Tinggi ditutup secara permanen dan para pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, menyatakan bahwa aktivitas tambang galian C di sekitar Asta Tinggi memang harus segera dihentikan karena berpotensi merusak situs cagar budaya tersebut.

Baca juga :  Pengrajin Ukiran Protes Tak Dilibatkan Pameran UMKM Bhayangkari Polres Sumenep

Ia mengungkapkan bahwa dampak aktivitas tambang telah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami keretakan yang diduga dipicu oleh perubahan struktur tanah akibat aktivitas pertambangan.

“Asta Tinggi merupakan situs cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi dan dilestarikan,” ujar Ibnu.

Ia menambahkan, TACB Kabupaten Sumenep akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah terkait aktivitas galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi.

Rekomendasi tersebut pada prinsipnya meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan secara permanen demi melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya yang memiliki nilai sejarah penting bagi Kabupaten Sumenep dan Jawa Timur. (nda)

Berita Terkait

Kabar Duka, Legislator PDI Perjuangan Sumenep Abd. Rahman Wafat 
PW Ansor Jatim Desak Polda Bongkar Aktor Intelektual Tambang Ilegal Asta Tinggi, Jangan Berhenti di Dua Tersangka
Lakpesdam-LPBH NU Sumenep Desak Penutupan 5 Tempat Hiburan, Wabup Janji Tak Tebang Pilih
Sumenep Jadi Panggung Lahirnya Bintang Voli Pasir Muda, Bupati Fauzi Bidik Atlet Tembus Nasional hingga Internasional
Hadiri Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara, Bupati Fauzi Apresiasi Polres Sumenep Jadi Pilar Penting Jaga Stabilitas Daerah
RSUDMA Sumenep Kantongi Program KJSU 2026, Layanan Kanker hingga Jantung Ditarget Beroperasi Tahun Depan
Didesak Copot Sekdes Rangkap Kepala PAUD, Kadis DPMD Sumenep Langsung Layangkan Surat Panggilan
Laporan Sejak 2021, Kasus Dugaan Penyerobotan Pantai untuk Pelabuhan TUKS Masuk Gelar Perkara Kedua

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:22 WIB

Kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi Terancam, Ansor Jatim dan TACB Sumenep Desak Pemerintah Tutup Permanen Tambang Galian C

Senin, 6 Juli 2026 - 03:33 WIB

Kabar Duka, Legislator PDI Perjuangan Sumenep Abd. Rahman Wafat 

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:11 WIB

PW Ansor Jatim Desak Polda Bongkar Aktor Intelektual Tambang Ilegal Asta Tinggi, Jangan Berhenti di Dua Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:55 WIB

Lakpesdam-LPBH NU Sumenep Desak Penutupan 5 Tempat Hiburan, Wabup Janji Tak Tebang Pilih

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:11 WIB

Sumenep Jadi Panggung Lahirnya Bintang Voli Pasir Muda, Bupati Fauzi Bidik Atlet Tembus Nasional hingga Internasional

Berita Terbaru