Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, saat digelandang ke Rutan Klas II-B Sumenep. (ISTIMEWA)

Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, saat digelandang ke Rutan Klas II-B Sumenep. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi kembali menyeret kepala desa di Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) untuk kepentingan penyidikan. Imrah langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Penahanan ini merupakan langkah penyidik agar proses hukum berjalan maksimal,” ujarnya.

Baca juga :  Korkab Rizky Pastikan Oknum Anggota DPRD Sumenep Kecipratan Duit Haram Hasil Pemotongan BSPS

Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp585.106.750.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik korupsi.

Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif serta pengurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga :  50 Kades Diperiksa Kejati Jatim Terkait Dugaan Mega Korupsi BSPS Sumenep

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Endro menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pihaknya masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan. (nda)

Berita Terkait

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa
Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak
Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 
Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan
Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan
311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya
Refleksi Maulid Nabi, Rektor UIM Ajak Civitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Polresta Sumenep Gelar Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 04:57 WIB

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa

Rabu, 2 September 2026 - 15:28 WIB

Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:39 WIB

Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan

Berita Terbaru