Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, saat digelandang ke Rutan Klas II-B Sumenep. (ISTIMEWA)

Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, saat digelandang ke Rutan Klas II-B Sumenep. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi kembali menyeret kepala desa di Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) untuk kepentingan penyidikan. Imrah langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Penahanan ini merupakan langkah penyidik agar proses hukum berjalan maksimal,” ujarnya.

Baca juga :  AC Kapal Express Bahari 9C Mati, Mudik Gratis Rute Kalianget–Kangean Diprotes Warga

Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp585.106.750.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik korupsi.

Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif serta pengurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga :  Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Cetak Sejarah Baru, Masyarakat Pulau Sepanjang Kini Nikmati Aliran Listrik

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Endro menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pihaknya masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan. (nda)

Berita Terkait

Harkitnas ke-118 Jadi Momentum RSUD Sumenep Perkuat Pelayanan Kesehatan Humanis
Bupati Sumenep Ajak PCNU Bersinergi Atasi Kemiskinan dan Pengangguran
Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:38 WIB

Harkitnas ke-118 Jadi Momentum RSUD Sumenep Perkuat Pelayanan Kesehatan Humanis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:09 WIB

Bupati Sumenep Ajak PCNU Bersinergi Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Berita Terbaru