SUMENEP || KLIKMADURA – Seorang perempuan di Kabupaten Sumenep, Madura, melaporkan suaminya ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan. Laporan itu dibuat sehari setelah ia menggerebek sang suami yang diduga berada di sebuah rumah kos bersama perempuan lain.
Pelapor atas nama Rahmatil Maula (23). Dia melaporkan suaminya, Arief Putra Wijaya (23), usai penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian, Rabu (15/7/2026) malam.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada Kamis (16/7/2026) dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Tak hanya melaporkan suaminya, Rahmatil juga melaporkan seorang perempuan bernama Faikoh (25). Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.
Berdasarkan keterangannya, Rahmatil mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut setelah mendapat informasi dari rekannya yang menyebut suaminya berada di rumah kos bersama perempuan lain.
Menindaklanjuti informasi itu, Rahmatil bersama keluarganya mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Kota Sumenep serta petugas Satpol PP.
Setelah pintu kamar dibuka dengan didampingi pemilik rumah kos, Rahmatil mengaku mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan yang kemudian turut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kedua terlapor selanjutnya dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses hukum berlanjut.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto mengatakan, kliennya memilih menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan.
“Klien kami menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polresta Sumenep,” ujarnya, Kamis (16/7/2026) malam.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ardan membenarkan adanya penggerebekan di rumah kos yang berada di Jalan Barito, Desa Pandian.
“Terkait penggerebekan di rumah kos Jalan Barito, Pandian, itu benar adanya. Yang melaksanakan pengamanan adalah anggota Polsek Kota bersama Satpol PP,” katanya.
Ardan menjelaskan, pria berinisial A dan perempuan berinisial F yang diamankan dari lokasi saat ini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
“Saat ini inisial A dan F sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedua terlapor masih berstatus dalam proses penyidikan sehingga penyidik masih terus mendalami perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini dua orang yang bukan pasangan suami istri itu kami amankan dan masih dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai hasil penyidikan,” pungkasnya. (nda)













