LSAMPANG || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial M yang merupakan dokter di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang serta S yang berprofesi sebagai juru parkir.
Kasatresnarkoba Polres Sampang IPTU Yuda Julianto membenarkan adanya penindakan terhadap kedua terduga tersebut dan menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.
Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing terduga sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Manajemen RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang juga membenarkan bahwa M merupakan dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut. Namun, pihak rumah sakit menegaskan bahwa penangkapan tidak terjadi di lingkungan rumah sakit.
Sampai saat ini, manajemen rumah sakit pelat merah itu masih menunggu pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait perkembangan perkara yang sedang ditangani.
Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Andy A. Hasan, menegaskan bahwa rumah sakit memiliki komitmen kuat dalam menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Sebagai langkah antisipasi sekaligus menjaga integritas pelayanan kesehatan, manajemen telah melaksanakan tes narkoba kepada para pegawai guna memastikan lingkungan kerja tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Pihak rumah sakit juga memastikan bahwa proses kepegawaian akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku apabila perkara tersebut telah memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum, sanksi tegas sudah menanti, termasuk pemberhentian secara tidak hormat. Kami berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas narkoba,” katanya.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Sampang masih terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut secara menyeluruh.
Status hukum kedua terduga nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ali/nda)













