PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu (30/9/2026).
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB tersebut bermula dari Laporan Informasi (LI) serta keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, perangkat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, senjata tajam, ponsel, serta sembilan unit sepeda motor.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan tindakan jajaran Satresnarkoba tersebut. Menurutnya, petugas bergerak setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area di belakang rumah milik terduga pelaku berinisial M (56) sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun lokasi mengonsumsi sabu. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan,” ujar Evan.
Saat petugas tiba dan melakukan penyergapan di bilik belakang rumah, terduga pelaku M bersama beberapa orang yang disinyalir merupakan pelanggan melarikan diri dengan memanfaatkan situasi sekitar. Meski terduga pelaku berhasil meloloskan diri, petugas tetap melakukan penggeledahan di sejumlah titik dan menemukan berbagai barang bukti.
Di bilik sebelah timur, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram. Selain itu, ditemukan lima set alat hisap (bong) dari botol kaca berisi air, lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu, 11 plastik klip kosong, 10 korek api gas, serta satu bungkus rokok.
Sementara di bilik sebelah barat, petugas mengamankan empat set alat hisap (bong) dari botol kaca lengkap dengan pipet bersih, satu buah kompor yang terbuat dari botol kaca, serta satu kotak kayu.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua unit ponsel, yakni iPhone dan Oppo, serta senjata tajam berupa satu celurit, satu pisau, dan tiga keris.
Tidak hanya itu, sembilan unit sepeda motor juga diamankan dari sekitar area bilik belakang rumah. Kendaraan tersebut terdiri atas Honda Beat Karbu warna biru dengan nomor polisi S 5102 LI, Honda Beat FI hitam putih dengan nomor polisi M 2684 CV, Honda Beat FI hitam kuning dengan nomor polisi M 6331 PW, serta Honda Beat FI merah putih dengan nomor polisi M 5659 AX.
Kemudian Honda Vario LED New warna putih polos tanpa nomor polisi, Honda PCX putih polos dengan nomor polisi M 5802 CW, Honda Vario 160 hitam doff dengan nomor polisi M 4191 BY, Honda Scoopy putih tulang dengan nomor polisi B 0554 BU, serta Honda Vario LED Old putih biru dengan nomor polisi M 6187 CO.
Evan menegaskan, barang bukti yang diduga sabu telah disita dan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim di Surabaya untuk dilakukan uji spesifikasi. Sementara itu, sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masih menjalani pemeriksaan dan gelar perkara telah dilakukan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Terduga pelaku inisial M akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan serta mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini,” tegas Kasi Humas.
Polres Pamekasan mengimbau terduga pelaku agar kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan kondusivitas Kabupaten Pamekasan. (nda)














