PAMEKASAN || KLIKMADURA – Akses pelayanan kesehatan masyarakat Pamekasan di tengah masa transisi menuju Universal Health Coverage (UHC) menjadi sorotan.
Puluhan aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski terkendala administrasi kepesertaan jaminan kesehatan.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026). Aksi itu kemudian direspons Pemkab Pamekasan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan selama masa UHC cut off.
Koordinator aksi, Iwan, mengatakan tuntutan tersebut berangkat dari kekhawatiran adanya masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan medis akibat persoalan kepesertaan maupun administrasi jaminan kesehatan.
“Yang kami dorong sejak awal adalah jangan sampai persoalan administrasi membuat masyarakat kehilangan akses ketika membutuhkan pertolongan medis. Alhamdulillah, pemerintah daerah merespons tuntutan itu melalui surat edaran Bupati,” katanya.
Menurut Iwan, surat edaran tersebut menjadi dasar bagi fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan administrasi kepesertaan tidak menjadi penghalang masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
“Selama kebijakan ini diberlakukan, masyarakat tidak dibebani biaya pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Ketentuannya mencakup pelayanan rawat jalan maupun rawat inap,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemkab Pamekasan selama proses menuju penerapan UHC.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin masa transisi tersebut berdampak terhadap terhambatnya pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah sedang menyiapkan langkah menuju UHC. Karena masih dalam masa peralihan, kami memberikan pedoman kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Mantan Kepala DPMPTSP Pamekasan itu menjelaskan, terdapat ketentuan mengenai kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan gratis tersebut. Salah satunya masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5.
“Prioritas pelayanan gratis diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk desil 1 sampai 5. Termasuk dalam kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan, seperti pasien kritis maupun ibu hamil,” tandasnya. (ibl/nda)














