SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken tidak serta-merta melanggar aturan. Aktivitas tersebut diperbolehkan sepanjang pembeli mengantongi surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Abdi Barri.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru menganggap setiap pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken sebagai bentuk penyalahgunaan subsidi.
“Pembelian menggunakan jeriken tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran. Selama pembeli memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan melalui aplikasi X-Star, maka pembelian tersebut sah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Abdi menjelaskan, surat rekomendasi melalui aplikasi X-Star diberikan kepada kelompok masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kelompok tersebut meliputi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, transportasi air, hingga sektor pelayanan umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menurutnya, legalitas pembelian BBM bersubsidi tidak ditentukan dari penggunaan jeriken, melainkan dari kelengkapan dokumen administrasi yang dimiliki oleh pembeli.
Karena itu, Pemkab Sampang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan stigma negatif terhadap warga yang membeli BBM menggunakan jeriken.
“Yang menjadi ukuran bukan jerikennya, tetapi apakah pembeli memiliki surat rekomendasi atau tidak. Kalau syarat administrasinya lengkap, maka pembelian tersebut diperbolehkan,” jelasnya.
Selain meningkatkan pemahaman masyarakat, pemerintah juga mengajak seluruh pihak ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, Pemkab Sampang berharap polemik maupun kesalahpahaman terkait pembelian BBM menggunakan jeriken dapat diminimalkan. Sekaligus, menjaga agar program subsidi pemerintah berjalan sesuai ketentuan. (ali/nda)













