Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri. (DOK. KLIKMADURA)

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menegaskan bahwa Pertamini atau pom mini tidak diperbolehkan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar.

Meski demikian, praktik penjualan BBM subsidi secara eceran masih ditemukan di lapangan sehingga pengawasan distribusi terus diperketat.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri, mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan Pertamini boleh menjual BBM bersubsidi. Padahal, ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan penyaluran BBM subsidi yang berlaku secara nasional.

“Kalau pom mini atau Pertamini tidak boleh menjual BBM bersubsidi. Yang resmi dari Pertamina adalah Pertashop, dan itu menjual BBM non-subsidi, bukan Pertalite atau Biosolar bersubsidi,” ujarnya.

Baca juga :  Jalur Utama Terminal Trunojoyo Sampang Rusak, Aspal Mengelupas, Besi Terlihat

Menurut Abdi, penyaluran Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya dapat dilakukan melalui SPBU atau lembaga penyalur resmi yang mendapatkan penugasan. Mekanisme itu diterapkan agar distribusi subsidi energi dapat diawasi secara ketat dan benar-benar tepat sasaran.

Ia mengakui, praktik penjualan Pertalite dan Biosolar bersubsidi melalui Pertamini maupun pengecer masih terjadi di sejumlah tempat. Karena itu, pemerintah memperkuat pengawasan melalui sistem digital dan pemberlakuan surat rekomendasi bagi kelompok penerima tertentu untuk meminimalkan penyalahgunaan subsidi.

Abdi menambahkan, kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi berada di tangan aparat penegak hukum. Sementara itu, pemerintah daerah berperan mendukung pengawasan distribusi agar penyaluran subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga :  Bazar Eksplorasi Investasi Pendidikan Disdik Sampang Sukses

Karena itu, masyarakat diimbau membeli Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya di SPBU resmi. Sedangkan kebutuhan BBM di luar skema subsidi diarahkan menggunakan BBM non-subsidi yang tersedia di Pertashop maupun lembaga penyalur resmi lainnya. (nda)

Berita Terkait

Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Asal Kantongi Surat Rekomendasi
Sekda Sampang Segera Pensiun, Publik Desak Pemkab Siapkan Pengganti Tanpa Celah Kekosongan Jabatan
Dendam Kesumat Berujung Pembacokan, Warga Kedungdung Sampang Alami Luka Serius
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Sampang: Kritik Publik Jadi Energi Berbenah, Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri
Puluhan Dapur MBG di Sampang Diduga Belum Bayar Pajak Air Tanah, Satgas Lempar Tanggung Jawab, Dinpendaloka Bungkam
Kuota SD Sekolah Rakyat di Sampang Tak Terpenuhi, Orang Tua Ragu Lepas Anak Tinggal di Asrama
Mayoritas Dapur MBG di Sampang Belum Bersertifikat Halal, Pemkab Sebut Terkendala Tak Ada RPU Halal
Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Sampang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:03 WIB

Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:58 WIB

Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Asal Kantongi Surat Rekomendasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:29 WIB

Sekda Sampang Segera Pensiun, Publik Desak Pemkab Siapkan Pengganti Tanpa Celah Kekosongan Jabatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:37 WIB

Dendam Kesumat Berujung Pembacokan, Warga Kedungdung Sampang Alami Luka Serius

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:32 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Sampang: Kritik Publik Jadi Energi Berbenah, Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri

Berita Terbaru