Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri. (DOK. KLIKMADURA)

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menegaskan bahwa Pertamini atau pom mini tidak diperbolehkan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar.

Meski demikian, praktik penjualan BBM subsidi secara eceran masih ditemukan di lapangan sehingga pengawasan distribusi terus diperketat.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri, mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan Pertamini boleh menjual BBM bersubsidi. Padahal, ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan penyaluran BBM subsidi yang berlaku secara nasional.

“Kalau pom mini atau Pertamini tidak boleh menjual BBM bersubsidi. Yang resmi dari Pertamina adalah Pertashop, dan itu menjual BBM non-subsidi, bukan Pertalite atau Biosolar bersubsidi,” ujarnya.

Baca juga :  Tim Pemenangan MANDAT Takziah ke Rumah Duka Jimmy Sugito Putra, Kiai Mamak Bakal Beri Perhatian Khusus untuk Keluarga

Menurut Abdi, penyaluran Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya dapat dilakukan melalui SPBU atau lembaga penyalur resmi yang mendapatkan penugasan. Mekanisme itu diterapkan agar distribusi subsidi energi dapat diawasi secara ketat dan benar-benar tepat sasaran.

Ia mengakui, praktik penjualan Pertalite dan Biosolar bersubsidi melalui Pertamini maupun pengecer masih terjadi di sejumlah tempat. Karena itu, pemerintah memperkuat pengawasan melalui sistem digital dan pemberlakuan surat rekomendasi bagi kelompok penerima tertentu untuk meminimalkan penyalahgunaan subsidi.

Abdi menambahkan, kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi berada di tangan aparat penegak hukum. Sementara itu, pemerintah daerah berperan mendukung pengawasan distribusi agar penyaluran subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga :  Peluncuran Pilkada Serentak 2024, KPU Sampang Gelar JJS dan Senam Sehat

Karena itu, masyarakat diimbau membeli Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya di SPBU resmi. Sedangkan kebutuhan BBM di luar skema subsidi diarahkan menggunakan BBM non-subsidi yang tersedia di Pertashop maupun lembaga penyalur resmi lainnya. (nda)

Berita Terkait

Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah
27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku
Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas
Heboh Isu Pengadaan 14 Mobil Puskesmas Rp434 Juta per Unit, Dinkes Sampang Pastikan Tidak Benar
Kurang dari 12 Jam, Pembacok Paman dan Adik Kandung di Sampang Dibekuk Polisi
Pemkab Sampang Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Kebanjiran Pembeli
PN Sampang Tolak Penundaan, Eksekusi Rumah Tetap Berjalan Meski Perkara Pidana Masih Berproses
Guru dari Belasan Sekolah Adukan Tindakan Intimidasi Oknum LSM ke Bakesbangpol Sampang

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:48 WIB

Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:41 WIB

27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:07 WIB

Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:25 WIB

Heboh Isu Pengadaan 14 Mobil Puskesmas Rp434 Juta per Unit, Dinkes Sampang Pastikan Tidak Benar

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:27 WIB

Kurang dari 12 Jam, Pembacok Paman dan Adik Kandung di Sampang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru