SAMPANG || KLIKMADURA – Kabupaten Sampang memiliki peluang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) dari Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II.
Peluang itu muncul karena posisi kepala Sumur Hidayah berada sekitar 3,24 mil laut dari garis pantai utara Pulau Madura. Jarak tersebut masih berada dalam radius 0–4 mil laut, yang menjadi salah satu kriteria dalam penentuan daerah penerima DBH migas.
Informasi tersebut disampaikan SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) bersama PC North Madura II Ltd. dalam penjelasan teknis mengenai lokasi operasional Sumur Hidayah, Jumat (21/8/2026).
Mengacu pada dokumen Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah yang telah disetujui Menteri ESDM, lokasi lapangan berada sekitar enam kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura.
Jarak enam kilometer tersebut setara dengan sekitar 3,24 mil laut. Artinya, secara geografis, posisi Lapangan Hidayah masih berada di bawah batas empat mil laut yang menjadi salah satu parameter dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketentuan itu membuka peluang bagi Kabupaten Sampang untuk mendapatkan DBH apabila Lapangan Hidayah nantinya mulai berproduksi dan pemerintah pusat menetapkan Sampang sebagai daerah penghasil sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan mengatakan, posisi geografis Lapangan Hidayah menjadi salah satu faktor penting yang memberikan peluang bagi Sampang.
Menurut dia, apabila mengacu pada dokumen POD 1 dan posisi kepala sumur terhadap garis pantai, terdapat peluang bagi Sampang untuk memenuhi salah satu kriteria sebagai daerah penghasil migas.
“Melihat acuan dokumen POD 1 dan posisi geografis yang masuk dalam batas 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas,” kata Anggono.
Pernyataan tersebut menjadi penting bagi Sampang. Sebab, selama ini kabupaten tersebut belum ditetapkan sebagai daerah penghasil migas.
Dengan adanya Lapangan Hidayah, peluang memperoleh DBH dari sektor migas mulai terbuka. Namun, peluang tersebut belum dapat dianggap sebagai kepastian penerimaan daerah.
Sebab, radius empat mil laut bukan berarti daerah otomatis mendapatkan DBH. Status daerah penghasil tetap harus ditetapkan melalui mekanisme pemerintah pusat.
Penetapan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.
Begitu pula dengan besaran DBH yang berpotensi diterima Kabupaten Sampang. Hingga saat ini belum ada angka yang dapat dipastikan karena Lapangan Hidayah masih dalam tahapan pengembangan menuju produksi.
Dengan demikian, terdapat dua tahapan penting yang masih harus ditunggu Sampang. Pertama, Lapangan Hidayah harus memasuki tahap produksi.
Kedua, setelah produksi berjalan, pemerintah pusat harus melakukan penetapan mengenai daerah penghasil dan mekanisme pembagian DBH.
Jika kedua tahapan tersebut terpenuhi, posisi Sumur Hidayah yang berada dalam radius 3,24 mil laut berpotensi menjadi dasar bagi Sampang untuk memperoleh DBH migas.
Bagi Pemkab Sampang, peluang tersebut menjadi alasan untuk ikut mengawal pengembangan Lapangan Hidayah.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan, pemerintah daerah siap memberikan dukungan terhadap seluruh tahapan pengembangan lapangan tersebut.
“Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah,” tandasnya. (ali/nda)














