SAMPANG || KLIKMADURA – Dugaan belum dibayarnya pajak air tanah oleh puluhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang memantik sorotan publik.
Di tengah potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), Satgas MBG justru melempar tanggung jawab kepada dinas terkait, sementara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dinpendaloka) memilih bungkam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah dapur MBG menggunakan air tanah untuk menunjang operasional sehari-hari. Namun, hingga kini kewajiban pembayaran pajak air tanah diduga belum dipenuhi oleh sebagian besar pengelola dapur tersebut.
Saat dikonfirmasi, anggota Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanto, enggan memberikan penjelasan mengenai persoalan itu. Ia meminta agar seluruh pertanyaan terkait pajak air tanah maupun retribusi lainnya disampaikan kepada organisasi perangkat daerah yang berwenang.
“Silakan ditanyakan ke dinas yang berkaitan. Satgas MBG tidak memiliki juknis dan anggaran dari BGN mengenai hal itu,” ujarnya.
Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya karena Dinpendaloka merupakan bagian dari Satgas MBG Kabupaten Sampang. Dengan posisi tersebut, koordinasi terkait potensi kewajiban perpajakan seharusnya dapat dilakukan sejak awal pelaksanaan program.
Alasan belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari Badan Gizi Nasional (BGN) juga dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan. Pajak air tanah merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi perpajakan daerah dan tidak bergantung pada juknis pelaksanaan Program MBG.
Apabila dugaan tersebut benar, Pemerintah Kabupaten Sampang berpotensi kehilangan penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Kondisi itu juga dinilai perlu segera mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Pemerintah daerah didorong segera melakukan pendataan terhadap seluruh dapur MBG yang memanfaatkan air tanah. Pemeriksaan kepatuhan pembayaran pajak juga dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaksana program mematuhi ketentuan perpajakan daerah tanpa pengecualian.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional diharapkan memperjelas mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan program nasional tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun potensi kerugian bagi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinpendaloka Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terkait jumlah dapur MBG yang telah maupun belum membayar pajak air tanah, serta langkah yang akan ditempuh, belum mendapat respons karena pihak dinas memilih tidak menanggapi wawancara. (ali/nda)













