PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pamekasan meringkus seorang pria berinisial CAF yang diduga terlibat penganiayaan berat atau pembacokan di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aksi pembacokan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka serius. CAF diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Benar, telah terjadi peristiwa penganiayaan berat. Terduga pelaku atas nama CAF saat ini sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Yoni.
Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial W, warga Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan. Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri dan telah mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Sementara itu, CAF kini telah diamankan di Mapolres Pamekasan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi pembacokan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga menemukan indikasi bahwa CAF merupakan pengguna narkoba. Temuan tersebut kemudian turut didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa penganiayaan.
“Petugas masih bekerja di lapangan dan melakukan pemeriksaan intensif, baik terkait tindak penganiayaannya maupun rekam jejak penyalahgunaan narkoba oleh pelaku. Perkembangan serta laporan resmi secara lengkap akan kami sampaikan kembali dalam waktu dekat,” kata Yoni.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan juga masih mendalami apakah aksi pembacokan tersebut dilakukan ketika terduga pelaku berada di bawah pengaruh zat terlarang atau terdapat motif lain yang melatarbelakangi kejadian.
Saat ini, CAF masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut untuk kepentingan penyidikan. (nda)














