Bakesbangpol Sampang Soroti Jejak Dana Parpol, Penggunaan APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik foto bersama usai kegiatan. (KLIKMADURA)

Peserta bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik foto bersama usai kegiatan. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang menekankan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Setiap dana yang diterima tidak cukup hanya dilaporkan, tetapi penggunaannya harus memiliki dasar administrasi dan bukti yang jelas.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bakesbangpol Sampang, Hj. Chairijah, S.H., M.H., dalam bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang melibatkan BPPKAD, Bakesbangpol, dan Inspektorat.

Chairijah mengatakan, bantuan keuangan partai politik merupakan dana yang bersumber dari APBD sehingga pengelolaannya melekat dengan kewajiban administrasi serta pertanggungjawaban secara formil dan materiil.

Dengan demikian, setiap tahapan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan hingga pelaporan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Baca juga :  Tak Transparan, Proyek Drainase Rp 300 Juta Jadi Sorotan Kejari Sampang

“Bantuan keuangan partai politik ini harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Karena sumber dananya berasal dari APBD, maka setiap penggunaannya harus didukung administrasi dan bukti pertanggungjawaban yang lengkap,” ujarnya.

Menurut Chairijah, tertib administrasi tidak boleh baru dilakukan ketika batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban sudah mendekat. Pemahaman mengenai mekanisme penggunaan anggaran perlu dibangun sejak awal agar seluruh proses pengelolaan dana berjalan dalam satu rangkaian yang jelas.

“Kami memberikan pemahaman mengenai bagaimana bantuan keuangan ini dianggarkan, disalurkan dan dicatat. Harapannya, seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara tertib sejak awal sehingga tidak menimbulkan persoalan pada saat pertanggungjawaban,” jelasnya.

Baca juga :  Dokter Najih Ngaku Tak Nyaman Jadi Kadinkes Sampang

Bakesbangpol juga menyoroti pentingnya bukti dalam setiap penggunaan anggaran. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan peruntukan dan dilengkapi dokumen pendukung yang sah.

“Yang paling penting adalah penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan dan didukung dengan bukti yang sah. Administrasi jangan dianggap sebagai hal yang sepele karena menjadi bagian dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara,” tegas Chairijah.

Dalam Bimtek tersebut, partai politik juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD. Laporan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Khusus di Kabupaten Sampang, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan tahun sebelumnya yang telah diperiksa BPK menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan.

Baca juga :  KPU Sampang Gandeng Media Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Transparan

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan bantuan keuangan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Bantuan keuangan partai politik tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik. Di sisi lain, partai politik sebagai penerima bantuan tetap memiliki tanggung jawab secara formil dan materiil terhadap setiap dana yang diterima dan digunakan.

Bakesbangpol Sampang menempatkan Bimtek tersebut sebagai forum untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan partai politik.

Dengan pemahaman yang sama mengenai aturan dan mekanisme pengelolaan, diharapkan persoalan administrasi akibat ketidaktahuan dapat diminimalkan serta penggunaan bantuan keuangan tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan. (ali/nda)

Berita Terkait

PAD Parkir Sampang Baru Rp2,3 Miliar, Dishub Dikejar Target APBD Rp3,5 Miliar
Petani 70 Tahun di Sokobanah Sampang Tewas Usai Dipukul Pria 80 Tahun
Tertabrak Motor Saat Menyeberang, Pejalan Kaki Tewas di Jalan Raya Kedungdung Sampang
Nyanyian Sumbang Eks Kadisdik Sampang, Pengajuan JC Fadeli Tak Kunjung Diterima Kejari
Lima Kawasan Pesisir Sampang Diusulkan Jadi Kampung Nelayan, Desa Dharma Mulai Digarap
Pemkab Sampang Libatkan 12 SPBU Bahas Pelayanan BBM Bersubsidi
Viral Menu Sempol MBG di SDN Ketapang Timur 1, SPPG Birat Barat Jadi Sorotan
Hasil Tangkapan Ikan Minim, Nelayan Mandangin Pilih Tambatkan Perahu

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Bakesbangpol Sampang Soroti Jejak Dana Parpol, Penggunaan APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PAD Parkir Sampang Baru Rp2,3 Miliar, Dishub Dikejar Target APBD Rp3,5 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Petani 70 Tahun di Sokobanah Sampang Tewas Usai Dipukul Pria 80 Tahun

Minggu, 27 September 2026 - 08:41 WIB

Tertabrak Motor Saat Menyeberang, Pejalan Kaki Tewas di Jalan Raya Kedungdung Sampang

Sabtu, 26 September 2026 - 03:43 WIB

Nyanyian Sumbang Eks Kadisdik Sampang, Pengajuan JC Fadeli Tak Kunjung Diterima Kejari

Berita Terbaru