SAMPANG || KLIKMADURA – Sebanyak 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang masuk dalam daftar penghentian operasional khusus Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain persoalan ketidakpatuhan dalam pelaporan penggunaan dana harian, muncul dugaan ketidaksesuaian data dalam Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) yang menjadi instrumen pertanggungjawaban keuangan program tersebut.
Sekretaris Satgas MBG Sampang, Sudarmanto, membenarkan bahwa persoalan yang menyebabkan puluhan SPPG tersebut masuk dalam daftar berkaitan dengan pelaporan LPDH. Ia juga mengakui adanya ketidaksesuaian dalam laporan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan manipulasi data.
“Ya benar, terkait LPDH,” ujar Sudarmanto saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan manipulasi data dalam laporan tersebut, Sudarmanto menyatakan terdapat ketidaksesuaian. “Jelasnya ada ketidaksesuaian,” ungkapnya.
Penghentian operasional tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, menetapkan penghentian hak operasional mulai 2 November 2026.
Keputusan itu didasarkan pada hasil pemantauan pengunggahan LPDH melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) selama periode 5–28 Oktober 2026.
Dalam pemantauan tersebut, BGN menemukan sejumlah SPPG tidak mengunggah laporan penggunaan dana harian, sedangkan sebagian lainnya hanya mengunggah laporan maksimal lima kali dalam sepuluh Hari Pelayanan Efektif.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, 26 SPPG yang masuk dalam daftar tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sampang. Wilayah yang tercantum meliputi Kecamatan Sampang, Pangarengan, Omben, Ketapang, Kedungdung, Tambelangan, Robatal, hingga Sokobanah.
Dalam dokumen yang menjadi dasar pemberhentian itu, nama-nama SPPG tercantum pada nomor urut 1263 hingga 1288. Namun, dugaan manipulasi data perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan bentuk ketidaksesuaian yang terjadi serta pihak yang bertanggung jawab.
LPDH merupakan instrumen pertanggungjawaban penggunaan dana operasional MBG yang wajib disusun setiap Hari Pelayanan Efektif.
Penyusunannya melibatkan pengawas keuangan, kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra sebelum laporan diunggah melalui SIPGN sesuai format dan ketentuan BGN.
BGN menetapkan penghentian seluruh hak operasional bagi SPPG yang tercantum dalam lampiran surat tersebut. Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui rekening virtual atau virtual account dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Untuk memulihkan status operasional, setiap SPPG diwajibkan menyelesaikan penyusunan dan pengunggahan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut harus melibatkan pengawas keuangan, kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra.
Kewajiban pelaporan juga tetap berlaku setelah operasional kembali berjalan. Setiap SPPG harus menyampaikan LPDH untuk seluruh Hari Pelayanan Efektif selama menjalankan program MBG.
Dalam surat tersebut, BGN menyatakan keputusan pemberhentian dapat ditinjau kembali apabila ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya.
BGN juga menegaskan bahwa pelayanan administrasi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, serta bebas dari pungutan maupun gratifikasi.
Penghentian operasional khusus terhadap 26 SPPG di Sampang itu dijadwalkan mulai berlaku pada 2 November 2026. (ali/nda)














