PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan mendorong para pelaku usaha makanan dan minuman atau Food and Beverage (FnB) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha kuliner yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Upaya tersebut dikemas melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) SLHS yang digelar di salah satu aula hotel di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan itu melibatkan pemilik usaha makanan dan minuman, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pamekasan.
Kepala Dinkes Pamekasan, dr. Saifudin, mengatakan kepemilikan SLHS menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Melalui forum tersebut, pihaknya berupaya memfasilitasi pelaku usaha agar memahami persyaratan serta proses pengurusan sertifikat tersebut.
“Nah, dalam hal ini, perizinan yang berbasis makanan dan minuman itu salah satunya harus mengantongi SLHS, kami fasilitasi untuk hal itu,” tutur dr. Saifudin.
Ia menjelaskan, forum konsultasi publik tersebut sengaja melibatkan berbagai jenis usaha kuliner, mulai dari restoran, katering, kafe, hingga usaha makanan dan minuman lainnya.
Dengan demikian, para pelaku usaha diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai pentingnya pemenuhan standar higiene sanitasi serta tidak ragu mengurus SLHS.
Menurut dr. Saifudin, pengelolaan makanan dan minuman harus memperhatikan aspek kesehatan pada setiap tahapan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian kepada konsumen. Hal tersebut penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
“Semua itu kami lakukan dalam asesmen, semuanya dicek. Kalau ada unsur-unsur pemenuhan yang masih kurang, kami sampaikan kepada pihak terkait agar segera dilengkapi,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Cabang Pamekasan tersebut.
Ia menegaskan, pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk mengajukan SLHS karena proses tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keamanan pangan.
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, pemenuhan standar higiene sanitasi juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha kuliner di Pamekasan.
“Jadi, ayo kita bersama-sama menciptakan ruang aman untuk semua masyarakat. Jadi, makan dan minum enak, juga aman dan terjamin kehigienisannya,” pungkasnya.
Melalui forum tersebut, Dinkes Pamekasan berharap semakin banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
Dengan pengelolaan pangan yang aman dan berkualitas, pertumbuhan usaha kuliner diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan kesehatan masyarakat. (enk/nda)














