SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang membidik peningkatan kesadaran pengendara untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh Semeru 2026.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
Komitmen itu ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di Lapangan Apel Wira Manunggal Wicaksana, Mapolres Sampang, Senin (26/10/2026). Apel dipimpin langsung oleh Anang dan diikuti personel TNI-Polri serta perwakilan instansi Pemerintah Kabupaten Sampang.
Anang menjelaskan, Operasi Patuh Semeru tahun ini mengusung tema peningkatan kesadaran, kepatuhan, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Upaya tersebut ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kabupaten Sampang.
“Dalam rangka meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Sampang,” ujar Anang saat menyampaikan tema operasi.
Menurutnya, pelaksanaan operasi harus mengedepankan pendekatan profesional dan humanis melalui edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara proporsional. Hal tersebut sejalan dengan amanat Kapolda Jawa Timur yang dibacakan dalam apel gelar pasukan.
Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, kepolisian mengharapkan masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dari upaya melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kewajiban mematuhi aturan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (1) mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, sedangkan Pasal 57 mengatur perlengkapan kendaraan bermotor.
Selain itu, Pasal 291 mengatur sanksi terkait pelanggaran kewajiban penggunaan helm sesuai ketentuan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan keselamatan berkendara bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian diharapkan mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.
Meski demikian, penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan terhadap pelanggaran yang ditemukan, khususnya yang berpotensi membahayakan keselamatan dan memicu kecelakaan.
Anang mengimbau masyarakat Sampang agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan. Pengendara juga diminta mematuhi rambu-rambu, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan.
Ia berharap kesadaran tersebut tumbuh menjadi kebiasaan sehingga masyarakat tetap tertib meskipun operasi telah berakhir.
Menurutnya, keberhasilan Operasi Patuh Semeru tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kedisiplinan pengendara dan menurunnya risiko kecelakaan.
Melalui sinergi kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, Polres Sampang berharap kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar dapat terwujud secara berkelanjutan. (ali/nda)














