Proyek Jalan Rusak Sebelum Serah Terima, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Pilih Bungkam

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu jalan di Kabupaten Sampang retak sebelum diserahterimakan. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Salah satu jalan di Kabupaten Sampang retak sebelum diserahterimakan. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kerusakan sejumlah pekerjaan jalan yang disebut belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang mulai menuai sorotan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait kondisi pekerjaan tersebut.

Kerusakan ditemukan pada pekerjaan rabat beton ready mix di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Rajawali Baru, Jalan Pramuka, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Aji Gunung. Padahal, pekerjaan tersebut tergolong masih baru dan proses serah terima disebut belum dilakukan.

Persoalan itu kemudian dikonfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPUPR Sampang, Dodi. Namun, ketika ditanya mengenai pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, Dodi mengaku tidak mengetahuinya.

Konfirmasi selanjutnya diarahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Kabupaten Sampang, Siti Muatifah. Klik Madura meminta penjelasan mengenai kondisi pekerjaan, mekanisme pengawasan, pihak pelaksana, hingga langkah yang akan dilakukan terhadap kerusakan tersebut.

Baca juga :  Tingkatkan Inovasi dan Daya Saing Pelaku Usaha, Diskopindag Sampang Lakukan Pendampingan Berkelanjutan

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Siti Muatifah belum memberikan tanggapan. Kondisi tersebut mendapat perhatian pemerhati keterbukaan informasi publik, Syahrial.

Ia menilai instansi pemerintah semestinya memberikan penjelasan ketika masyarakat mempertanyakan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.

“Ketika pekerjaan menggunakan uang rakyat kemudian ditemukan persoalan di lapangan, masyarakat tentu berhak mempertanyakannya. Instansi terkait seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka, bukan membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban,” kata Syahrial.

Menurutnya, penjelasan dari DPUPR penting untuk memastikan kondisi sebenarnya dari pekerjaan tersebut, termasuk status tanggung jawab apabila kerusakan terjadi sebelum serah terima.

“Kalau pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, pengawasannya berjalan dengan baik dan kerusakan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa, sampaikan kepada publik dengan keterbukaan. Biar persoalannya menjadi jelas. Sikap diam pejabat publik yang digaji dari uang rakyat justru bisa menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Baca juga :  Wow!! Ada 1.536 Janda Muda di Kabupaten Sampang

Syahrial juga mempertanyakan pernyataan PPTK DPUPR Sampang yang mengaku tidak mengetahui pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.

“Kalau pejabat teknisnya saja mengatakan tidak tahu siapa pelaksana di lapangan, tentu masyarakat pun akan bertanya bagaimana koordinasi dan pengawasannya selama pekerjaan berlangsung. Ini yang semestinya dijelaskan oleh dinas,” pintanya.

Sementara itu, Ahli Konstruksi, Ali Syahbana, ST mengatakan, kerusakan pada konstruksi yang relatif baru perlu diperiksa secara teknis untuk mengetahui penyebabnya.

Menurutnya, keretakan maupun kerusakan pada permukaan jalan tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebabnya.

Pemeriksaan harus mencakup material yang digunakan, metode pengerjaan, kondisi lapisan dasar, pemadatan, hingga pengendalian mutu selama pekerjaan berlangsung.

Baca juga :  Selamat dari Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Warga Banyuates Disambut Tangis Keluarga

“Kalau pekerjaan belum diserahterimakan tetapi sudah ditemukan kerusakan, tentu harus diperiksa penyebabnya. Jangan hanya melihat permukaannya. Material, pemadatan, lapisan dasar, dan metode pelaksanaannya perlu diperiksa,” kata Ali.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan diperlukan untuk menentukan langkah perbaikan terhadap bagian konstruksi yang mengalami kerusakan.

“Sebelum pekerjaan diterima, kondisi yang rusak harus dievaluasi. Kalau memang ditemukan bagian yang tidak sesuai, penyedia harus bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak,” ujarnya.

Kerusakan pada pekerjaan ready mix di Jalan Rajawali Baru, Jalan Pramuka, Jalan Aji Gunung, dan Jalan Teuku Umar tersebut disebut terjadi sebelum proses serah terima pekerjaan.

Sampai berita ini diterbitkan, DPUPR Kabupaten Sampang belum memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan, hasil pengawasan, pihak pelaksana di lapangan, maupun tindak lanjut terhadap kerusakan yang ditemukan. (ali/nda)

Berita Terkait

Cegah Penumpukan di Bank, Pencairan Bansos Warga Mandangin Dipusatkan di Kantor Kecamatan
Persiapan KDKMP di Sampang Baru 50 Persen, Penempatan Manajer Mulai Berjalan
Digrebek saat Berduaan dengan Staf, Dinkes Sampang Bakal Panggil Kepala Puskesmas Robatal Pekan Depan
Jelang Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Ketapang, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi dan Jaksa
Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar Disorot, Praktisi Sipil Dorong Uji Mutu U-Ditch
Kecelakaan Maut di JLS Sampang, Pengendara Scoopy dan Penumpang Pikap Tewas
Kekeringan di Sampang Meluas, Relawan Distribusikan 1 Juta Liter Air Bersih
Sembunyikan 197 Gram Sabu di Ruang Airbag Avanza, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Cegah Penumpukan di Bank, Pencairan Bansos Warga Mandangin Dipusatkan di Kantor Kecamatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Persiapan KDKMP di Sampang Baru 50 Persen, Penempatan Manajer Mulai Berjalan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Digrebek saat Berduaan dengan Staf, Dinkes Sampang Bakal Panggil Kepala Puskesmas Robatal Pekan Depan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jelang Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Ketapang, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar Disorot, Praktisi Sipil Dorong Uji Mutu U-Ditch

Berita Terbaru