Aniaya Adik Ipar Hingga Alami Luka Berat, Pria Di Pamekasan Masuk Bui

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisial H saat diamankan di Mapolsek Larangan, Pamekasan.

Pria berinisial H saat diamankan di Mapolsek Larangan, Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pria berinisial H asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi. Pria berusia 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap SP (50) yang tak lain adalah adik iparnya, Selasa, (19/11/2024).

Penangkapan yang dilakukan tim Polsek Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024.

“Kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 07.00 WIB dihalaman rumah korban di Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan,” ungkap Kasihumas Polrez Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Baca juga :  Kepada Penyidik, Yupang Ngaku Tebang Pohon Mangrove di Tanah Sendiri

Mantan Kapolsek Palengaan itu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurut dia, sebelum kejadian, pelaku sedang menyembelih ayam di pinggir jalan. Tiba-tiba, korban datang dari arah barat mengendarai motor Honda Beat warna putih.

Pada saat lewat di depan pelaku, korban geber gas sepeda motornya sehingga pelaku menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut. Keduanya, memang kerap cekcok urusan keluarga.

“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka berat,” katanya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga :  Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Pegadaian Minta Keringanan Hukuman

“Tim dari Polsek Larangan mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” jelas AKP Sri.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri, luka di bagian perut sebelah kanan dan luka di bagian lengan sebelah kanan.

Kondisi kesehatan korban melemah sehingga dibawa ke RSUD Slamet Martodirjo Pamekasan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Surabaya.

Sementara itu, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Lepas Jabatan Pj Bupati Pamekasan, Masrukin Siap Sukseskan Visi Misi Kharisma

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Soroti Minimnya Mesin Hemodialisis di Madura, Bupati Pamekasan Siap Tambah Alat
Gubernur Jatim Hadiri Coaching PTKIS dan Ma’had Aly di Banyuanyar Pamekasan, Singgung Minimnya Penerima Beasiswa di Madura
Gubernur Jatim Tinjau Pengerukan Sungai Kali Jombang Pamekasan, Soroti Banjir Perkotaan
Disdikbud Pamekasan Tetapkan Empat Rayon SPMB SMP Jalur Domisili
Aksi Arogan PKL Bikin Bupati Pamekasan Geram, Arek Lancor Resmi Ditutup Permanen dari Aktivitas Jualan
Puluhan PKL Kembali Berjualan di Arek Lancor, Sempat Bersitegang dengan Petugas
Penyusunan RDTR Perkotaan Pamekasan Telan Anggaran Rp 800 Juta
Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Belum Ditentukan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 05:48 WIB

Gubernur Khofifah Soroti Minimnya Mesin Hemodialisis di Madura, Bupati Pamekasan Siap Tambah Alat

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:32 WIB

Gubernur Jatim Hadiri Coaching PTKIS dan Ma’had Aly di Banyuanyar Pamekasan, Singgung Minimnya Penerima Beasiswa di Madura

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gubernur Jatim Tinjau Pengerukan Sungai Kali Jombang Pamekasan, Soroti Banjir Perkotaan

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:19 WIB

Aksi Arogan PKL Bikin Bupati Pamekasan Geram, Arek Lancor Resmi Ditutup Permanen dari Aktivitas Jualan

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:42 WIB

Puluhan PKL Kembali Berjualan di Arek Lancor, Sempat Bersitegang dengan Petugas

Berita Terbaru