8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pesta Mercon Proppo, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan orang tersangka kasus pesta mercon saat digelandang di Mapolres Pamekasan.

Delapan orang tersangka kasus pesta mercon saat digelandang di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ledakan petasan yang menewaskan remaja di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kemudian, setelah ditemukan bukti kuat, akhirnya penyidik menetapkan delapan orang tersangka. Masing-masing berinisial AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24) yang bertindak sebagai panitia.

Kemudian, SA (39), ML (30),  AN (27) dan AR (36) sebagai donatur atau penyumbang dana untuk menyukseskan pesta mercon tersebut.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow
Baca juga :  Korban Penganiayaan Kapas Kolpajung Enggan Berdamai 

“Ada juga yang merakit langsung petasan tersebut,” ungkapnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025).

Kapolres Hendra menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, seluruh bahan petasan yang digunakan dibeli secara online.

Diketahui, peristiwa nahas tersebut berawal saat warga mengadakan pesta petasan dan kembang api di area persawahan pada Senin sore, sekitar pukul 15.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Saat petasan berbentuk kereta api dinyalakan pada pukul 18.30 WIB, terjadi ledakan hebat. Ledakan itu menyebabkan remaja bernama M. Roif Rabbani asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Baca juga :  Polres Pamekasan Terus Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Kelahiran di RS Larasati

Remaja berusia 17 tahun itu terkena serpihan petasan yang terbuat dari batu cor. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Korban sempat dilarikan RSUD Smart Pamekasan, namun nyawanya tidak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari, Selasa (1/4/2025).

Atas insiden tersebut, depapan tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 187 ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni, penjara maksimal 12 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  LBH Muhammadiyah Pamekasan Berencana Lapor Polda Jatim Terkait Pengrusakan Lahan Mangrove

Berita Terkait

Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Dalami Peran Istri Tersangka
Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara
Dorong Masyarakat Budayakan Rokol Legal, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Gandeng Komunitas Seni
Dana BOS Diduga Ditransfer ke Rekening Yayasan Al-Uswah, Disdikbud Pamekasan Segera Turun Tangan
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pemuda Asal Sampang Gantung Diri di Kandang Sapi
Terungkap! Kisruh di Internal Yayasan Al-Uswah Pamekasan Bermula Dari Dana BOS
Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir JNT, Korban Menolak Damai

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:43 WIB

Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Dalami Peran Istri Tersangka

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:12 WIB

Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:52 WIB

Dorong Masyarakat Budayakan Rokol Legal, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Gandeng Komunitas Seni

Kamis, 3 Juli 2025 - 06:35 WIB

Dana BOS Diduga Ditransfer ke Rekening Yayasan Al-Uswah, Disdikbud Pamekasan Segera Turun Tangan

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:55 WIB

Terungkap! Kisruh di Internal Yayasan Al-Uswah Pamekasan Bermula Dari Dana BOS

Berita Terbaru