8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pesta Mercon Proppo, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan orang tersangka kasus pesta mercon saat digelandang di Mapolres Pamekasan.

Delapan orang tersangka kasus pesta mercon saat digelandang di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ledakan petasan yang menewaskan remaja di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kemudian, setelah ditemukan bukti kuat, akhirnya penyidik menetapkan delapan orang tersangka. Masing-masing berinisial AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24) yang bertindak sebagai panitia.

Kemudian, SA (39), ML (30),  AN (27) dan AR (36) sebagai donatur atau penyumbang dana untuk menyukseskan pesta mercon tersebut.

Baca juga :  LBH Muhammadiyah Pamekasan Berencana Lapor Polda Jatim Terkait Pengrusakan Lahan Mangrove

“Ada juga yang merakit langsung petasan tersebut,” ungkapnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025).

Kapolres Hendra menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, seluruh bahan petasan yang digunakan dibeli secara online.

Diketahui, peristiwa nahas tersebut berawal saat warga mengadakan pesta petasan dan kembang api di area persawahan pada Senin sore, sekitar pukul 15.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Saat petasan berbentuk kereta api dinyalakan pada pukul 18.30 WIB, terjadi ledakan hebat. Ledakan itu menyebabkan remaja bernama M. Roif Rabbani asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Baca juga :  Ditangkap Atas Kasus Pesta Mercon Maut, Ini Peran Masing-masing Tersangka

Remaja berusia 17 tahun itu terkena serpihan petasan yang terbuat dari batu cor. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Korban sempat dilarikan RSUD Smart Pamekasan, namun nyawanya tidak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari, Selasa (1/4/2025).

Atas insiden tersebut, depapan tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 187 ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni, penjara maksimal 12 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  Advokat Moh. Taufik Apresiasi Keberhasilan Polres Pamekasan Amankan Pilkada 2024

Berita Terkait

BRI Pamekasan Gelar Panen Hadiah Simpedes, Dua Unit Mobil Dipersembahkan untuk Nasabah Setia
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Dinilai Lamban, Kopri Sampang Datangi Polres
PMII Pamekasan Sebut Aktor Utama Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung Tak Tersentuh
Perpusda Pamekasan Senilai Rp 4,5 Miliar Alami Kerusakan Sebelum Diresmikan
Warga Kurang Mampu di Pamekasan Akhirnya Menikmati Listrik Berkat Bantuan PLN UIT JBM
1.049 Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Mulai Berangkat 9 Mei
Satpol PP Pamekasan Warning PKL Jalan Jokotole Sisi Selatan, Wajib Segera Pindah!
DPRD Pamekasan Angkat 20 Tenaga Ahli, Rekrutmen Dilakukan Tertutup

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 07:48 WIB

BRI Pamekasan Gelar Panen Hadiah Simpedes, Dua Unit Mobil Dipersembahkan untuk Nasabah Setia

Jumat, 25 April 2025 - 15:19 WIB

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Dinilai Lamban, Kopri Sampang Datangi Polres

Jumat, 25 April 2025 - 13:58 WIB

PMII Pamekasan Sebut Aktor Utama Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung Tak Tersentuh

Jumat, 25 April 2025 - 08:40 WIB

Perpusda Pamekasan Senilai Rp 4,5 Miliar Alami Kerusakan Sebelum Diresmikan

Jumat, 25 April 2025 - 04:15 WIB

1.049 Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Mulai Berangkat 9 Mei

Berita Terbaru