Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif alias Ayik, pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT digelandang di Mapolres Sampang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Arif alias Ayik, pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT digelandang di Mapolres Sampang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan akhirnya berujung pada penahanan. 

Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bernama Arif, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang.

Penangkapan terhadap pelaku hanya membutuhkan waktu dua hari sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

Kini, pelaku telah resmi mengenakan rompi kuning bertuliskan Tahanan milik Polres Pamekasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena mengandung unsur kekerasan.

Baca juga :  Tak Dapat Kepastian Ganti Rugi, Puluhan Korban Penipuan Segel Kantor Pegadaian dan Lapor Polisi

“Kasus ini bukan tindak pidana ringan karena ditemukan unsur kekerasan. Pelaku mengambil barang dengan menggunakan kekerasan,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Selasa (2/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa kecewa dan emosi pelaku karena barang yang ia pesan melalui sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Hp tersebut asli, tapi oleh pelaku dikira replika, sebab saat dibuka barang pesanannya antara Hp dan baterai terpisah,” katanya.

Atas perbuatannya, Arif dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga :  Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Penyidik Polres Pamekasan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi yang akan turut diperiksa adalah istri pelaku.

“Istri pelaku belum bisa dipastikan apakah juga terlibat atau tidak, kami masih akan terus melakukan pendalaman,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury
Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 
Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta
Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter
Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar
Puluhan Siswa di Desa Sana Daja Terdampak Longsor, Menuju Sekolah Harus Tempuh Jalan Hingga 6 Kilometer
Ketua DPRD Pamekasan Tinjau Longsor Sana Daja, Beri Bantuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:13 WIB

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:54 WIB

Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Senin, 19 Januari 2026 - 13:27 WIB

Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 07:42 WIB

Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:17 WIB

Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar

Berita Terbaru

Opini

Demokrasi Berkembang Biak dalam Asbak

Jumat, 23 Jan 2026 - 02:15 WIB

Pemred Klik Madura, Prengki Wirananda menyerahkan kaus kepada Manajer Digital Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan. (KLIKMADURA)

Daerah

Sambut HUT ke-3, Kru Klik Madura Kunjungi Tribun Jogja

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:35 WIB