Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif alias Ayik, pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT digelandang di Mapolres Sampang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Arif alias Ayik, pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT digelandang di Mapolres Sampang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan akhirnya berujung pada penahanan. 

Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bernama Arif, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang.

Penangkapan terhadap pelaku hanya membutuhkan waktu dua hari sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

ADVERTISEMENT

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, pelaku telah resmi mengenakan rompi kuning bertuliskan Tahanan milik Polres Pamekasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena mengandung unsur kekerasan.

Baca juga :  Cegah Pelanggaran Etika Anggota Polri, Polres Pamekasan Gelar Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian

“Kasus ini bukan tindak pidana ringan karena ditemukan unsur kekerasan. Pelaku mengambil barang dengan menggunakan kekerasan,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Selasa (2/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa kecewa dan emosi pelaku karena barang yang ia pesan melalui sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Hp tersebut asli, tapi oleh pelaku dikira replika, sebab saat dibuka barang pesanannya antara Hp dan baterai terpisah,” katanya.

Atas perbuatannya, Arif dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga :  Fasilitasi Mediasi Kasus Pengrusakan Mangrove, Polres Pamekasan Dituding Labrak Peraturan Kapolri

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Penyidik Polres Pamekasan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi yang akan turut diperiksa adalah istri pelaku.

“Istri pelaku belum bisa dipastikan apakah juga terlibat atau tidak, kami masih akan terus melakukan pendalaman,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan
Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur
DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan
Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta
Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi
Dr. Ghazali Kembali Nakhodai Universitas Madura
Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding
Komitmen Tekan Angka Stunting, DP3AP2KB Pamekasan Gelar Sosialisasi dan Bimtek

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:22 WIB

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:21 WIB

Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:53 WIB

DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:31 WIB

Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta

Rabu, 9 Juli 2025 - 06:32 WIB

Dr. Ghazali Kembali Nakhodai Universitas Madura

Berita Terbaru