Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di luar ruangan persidangan PN Pamekasan kasus pembunuhan Munahah di Desa Lesong Daja, Batumarmar, Pamekasan (ISTIMEWA).

Suasana di luar ruangan persidangan PN Pamekasan kasus pembunuhan Munahah di Desa Lesong Daja, Batumarmar, Pamekasan (ISTIMEWA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Munahah, warga Sokobanah, Sampang, memicu kemarahan keluarga korban.

Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026), terdakwa utama Nawiski divonis 20 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Moh. Ribut dan Siti Aina, masing-masing dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut Nawiski dengan pidana mati sebagai pelaku utama pembunuhan. Sedangkan Moh. Ribut dan Siti Aina dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga :  Peduli Sesama, Bank Jatim Pamekasan Bagikan 100 Takjil Gratis Setiap Hari Kerja Selama Ramadan

Kuasa hukum keluarga korban, Muslim, mengatakan putusan tersebut membuat keluarga Munahah tidak dapat menerima. Bahkan, suasana di luar ruang sidang sempat memanas akibat luapan emosi keluarga korban.

“Sempat terjadi keramaian karena keluarga korban sangat kecewa dengan putusan majelis hakim,” ujarnya.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu bahkan sempat diskors pada pukul 13.30 WIB sebelum akhirnya dilanjutkan kembali hingga selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Muslim menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan beratnya perbuatan para terdakwa. Selain menghilangkan nyawa korban, jasad Munahah juga dibakar setelah pembunuhan terjadi.

Baca juga :  Mitos Turun-Temurun Terbantahkan! Dokter Mata RSUD SMART Tegaskan ASI Justru Picu Infeksi Mata Bayi

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan yang sangat keji dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

“Keluarga korban masih syok. Kalau hanya dibunuh mungkin masih bisa menerima, tetapi setelah dibunuh jasadnya dibakar. Itu yang membuat keluarga sangat marah,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap JPU mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Sebab, dalam perkara pidana, upaya hukum banding terhadap putusan dapat diajukan oleh jaksa maupun terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, perwakilan JPU Kejari Pamekasan, Erwan Susianto, mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan dan masih mempelajari putusan majelis hakim.

Baca juga :  Kepemilikan SLHS SPPG Minim, DPRD Pamekasan Ingatkan Pentingnya Kebersihan Dapur MBG

“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Lukman Hakim, menyatakan kliennya bersyukur karena vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Ia menegaskan, apabila jaksa mengajukan banding, pihak terdakwa akan menyiapkan kontra memori banding sebagai bagian dari proses hukum.

“Kalau JPU mengajukan banding, kami akan menanggapinya dengan kontra memori banding. Itu bagian dari tugas kami sebagai kuasa hukum,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen
38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas
Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan
Jalin Kemitraan dengan 18 Desa, UIM Perkuat Program Desa Binaan Berkelanjutan
Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi PMI Prosedural, Tekankan Jalur Resmi Lebih Aman dan Banyak Manfaat
Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama
Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:09 WIB

38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:37 WIB

Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:31 WIB

Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Berita Terbaru