Penyidik Polres Pamekasan Pastikan Istri Tersangka Penganiayaan Kurir JNT Tak Terlibat

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana reka ulang kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Jalan Raya Teja Timur, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana reka ulang kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Jalan Raya Teja Timur, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyidik Polres Pamekasan memastikan bahwa istri pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT atas nama Irwan Siskiyanto tidak terlibat. Kepastian tersebut disampaikan polisi setelah melakukan serangkaian penyidikan pasca gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa sang istri tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut, sehingga tidak dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi, sang istri tidak ikut menganiaya korban,” ujar AKP Doni saat ditemui di ruang kerjanya, Juma’at (11/7/2025).

Baca juga :  Terjadi Lagi, PPP Pamekasan Menang Pileg Tapi Babak Belur di Pilkada

AKP Doni mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara tersebut. Yakni, istri pelaku dan seorang karyawan yang bekerja pada pelaku.

“Keterangan saksi dari istri dan karyawannya sudah cukup. Hasilnya tidak ditemukan adanya keterlibatan si istri. Perkara penganiayaan saat ini tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari transaksi barang elektronik berupa handphone melalui sistem Cash On Delivery (COD). Barang tersebut dipesan oleh Arif dan diterima oleh istrinya.

Namun setelah dibuka, barang itu diduga palsu. Merasa tidak puas dengan barang yang di pesan, pelaku melampiaskan kemarahan dengan mencekik kurir JNT yang mengantar barang.

Baca juga :  Kios di Pasar Kolpajung Pamekasan Terbakar

Arif kini telah ditahan oleh Polres Pamekasan dan dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (ibl/diend)

Berita Terkait

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan
PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG
1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak
Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar
Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat
KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:32 WIB

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:26 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:49 WIB

1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak

Senin, 11 Mei 2026 - 05:41 WIB

Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar

Berita Terbaru

Ketua Satgas MBG Pamekasan, H. Sukriyanto berbincang dengan para pengurus PMMKP di Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (ISTIMEWA)

Pamekasan

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB