Penyidik Polres Pamekasan Pastikan Istri Tersangka Penganiayaan Kurir JNT Tak Terlibat

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana reka ulang kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Jalan Raya Teja Timur, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana reka ulang kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Jalan Raya Teja Timur, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyidik Polres Pamekasan memastikan bahwa istri pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT atas nama Irwan Siskiyanto tidak terlibat. Kepastian tersebut disampaikan polisi setelah melakukan serangkaian penyidikan pasca gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa sang istri tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut, sehingga tidak dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi, sang istri tidak ikut menganiaya korban,” ujar AKP Doni saat ditemui di ruang kerjanya, Juma’at (11/7/2025).

Baca juga :  Tiga Bulan Pasca Gelar Perkara, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik

AKP Doni mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara tersebut. Yakni, istri pelaku dan seorang karyawan yang bekerja pada pelaku.

“Keterangan saksi dari istri dan karyawannya sudah cukup. Hasilnya tidak ditemukan adanya keterlibatan si istri. Perkara penganiayaan saat ini tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari transaksi barang elektronik berupa handphone melalui sistem Cash On Delivery (COD). Barang tersebut dipesan oleh Arif dan diterima oleh istrinya.

Namun setelah dibuka, barang itu diduga palsu. Merasa tidak puas dengan barang yang di pesan, pelaku melampiaskan kemarahan dengan mencekik kurir JNT yang mengantar barang.

Baca juga :  Riset UIM Naik Kelas, 11 Dosen Berhasil Lolos Hibah Kemdiktisaintek

Arif kini telah ditahan oleh Polres Pamekasan dan dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (ibl/diend)

Berita Terkait

Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS, APBD Perubahan 2026 Ditarget Rampung Bulan Ini
BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok Pamekasan Direncanakan Cair Bulan Ini
Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi
Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan
Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga
Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian
Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK
DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:40 WIB

Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS, APBD Perubahan 2026 Ditarget Rampung Bulan Ini

Kamis, 17 September 2026 - 04:17 WIB

BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok Pamekasan Direncanakan Cair Bulan Ini

Rabu, 16 September 2026 - 06:46 WIB

Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi

Rabu, 16 September 2026 - 06:38 WIB

Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan

Rabu, 16 September 2026 - 05:44 WIB

Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga

Berita Terbaru