RSUD Smart Pamekasan Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Raden Budi Santoso (kiri) bersama Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjukkan dokumen kerjasama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Raden Budi Santoso (kiri) bersama Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjukkan dokumen kerjasama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan kembali memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam bidang pendampingan hukum, khususnya Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Pamekasan, Kamis (10/7/2025).

Direktur RSUD Smart dr. Raden Budi Santoso melalui Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Smart Pamekasan, R. Moh. Ramadhian Purwanto menyampaikan, kerja sama tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga :  Pasang Badan, Bupati Pamekasan Siap Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Kolpajung

“Melalui kerja sama pendampingan hukum ini, kami bisa mendapatkan saran dan pendapat hukum yang dibutuhkan langsung dari Kejari Pamekasan. Ini sudah perpanjangan yang ke sekian kalinya, dan biasanya berlaku dua tahun. Kami sudah menjalin kerja sama ini selama delapan tahun,” katanya.

Tim RSUD Smart Pamekasan foto bersama tim dari Kejari Pamekasan usai penandatanganan kerja sama.

Menurutnya, jika di kemudian hari terdapat permasalahan hukum dalam kegiatan rumah sakit, khususnya dalam hal perdata, pihak Kejari Pamekasan dapat bertindak sebagai pengacara negara untuk membantu menyelesaikannya.

Baca juga :  Demokrat Pamekasan Bidik Jadi Pemenang Pemilu 2029

“Salah satu aspek penting dari kerja sama ini adalah penguatan legalitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Smart,” katanya.

Ramadani memberikan gambaran, seperti pengadaan langsung yang bersumber dari anggaran BLUD, sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dengan batas maksimal Rp 400 juta.

Namun, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, pengadaan dapat dilakukan hingga Rp1 miliar, dengan syarat ada pendampingan hukum.

“Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa BLUD, kita ada perbup pengadaan barang sampai fisik konstruksi hingga mencapai Rp 1 miliar. Padahal di Perpres hanya sampai Rp 400 juta,” katanya.

Baca juga :  Dramaturgi Gerbong Mutasi

“Berhubung sudah ada perbupnya, kita diizinkan, tentu disesuaikan dengan urgensi kebutuhan untuk menunjang fasilitas layanan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru