Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang. (IBNU ANSORI / KLIKMADURA)

Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang. (IBNU ANSORI / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus pemukulan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan belum menemui titik akhir.

Hingga kini, status kepegawaian pelaku masih menggantung lantaran proses hukum belum inkrah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang menyatakan belum dapat mengambil langkah tegas terhadap ASN tersebut. Alasannya, proses hukum di pengadilan masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Status ASN tersebut masih belum selesai karena proses hukumnya juga belum selesai. Masih harus menjalani persidangan dan proses pengadilan lainnya,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Senin (29/7/2025).

Baca juga :  Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran hukum oleh ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semua keputusan harus didasarkan pada dokumen resmi dari aparat penegak hukum (APH).

“Kalau dia ditahan dan sudah ada surat penahanan, tinggal diajukan ke Polres untuk proses administrasi. Tidak serta merta hanya berdasarkan laporan lisan. Semua harus mengikuti prosedur,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengaku telah menjalin koordinasi dengan aparat hukum di Pamekasan terkait kasus tersebut. Namun, sampai saat ini masih ada kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak terkait.

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Pamekasan. Mungkin masih ada dokumen yang belum selesai, jadi kami belum bisa memproses lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga :  Datangi DPRD Sampang, Puluhan Aktivis Minta Tiga Pj Kades Dicopot

BKPSDM menegaskan, langkah administratif terhadap ASN yang tersangkut kasus pidana hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang inkrah.

Untuk itu, mereka masih menunggu surat resmi penahanan dari Polres Pamekasan sebagai dasar melanjutkan proses kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku. (ibn/pw)

Berita Terkait

Tak Lagi Berhenti di Sumur Bor, TMMD Mulai Bangun Jalur Air Bersih Menuju Rumah Warga Panyepen
Perangi Hoaks dan Deepfake, Diskominfo Sampang Hadirkan Platform Verifikasi Konten Berbasis AI
Sekolah Rakyat Terintegrasi Sampang Resmi Dimulai, 335 Siswa Dapat Asrama, Makan, dan Pembinaan Karakter Gratis
Faisol Ansori Jadi Pj Sekda Sampang, Isu Nepotisme Mencuat, Transparansi Dipertaruhkan
Dicap Londo Ireng oleh Presiden Prabowo, Kuli Tinta Kota Bahari Turun Jalan
165 Dapur MBG Sampang Masih Bergantung pada Supplier Besar, Koperasi Desa dan Petani Lokal Belum Jadi Penopang
Gotong Royong Bangkit di Desa Panyepen, Warga dan TNI Bahu Membahu Sukseskan TMMD ke-129
Rektor USG Siapkan Beasiswa bagi Ratusan Santri Ponpes Miftahul Ulum Al-Hasani

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Tak Lagi Berhenti di Sumur Bor, TMMD Mulai Bangun Jalur Air Bersih Menuju Rumah Warga Panyepen

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Perangi Hoaks dan Deepfake, Diskominfo Sampang Hadirkan Platform Verifikasi Konten Berbasis AI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Faisol Ansori Jadi Pj Sekda Sampang, Isu Nepotisme Mencuat, Transparansi Dipertaruhkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:26 WIB

Dicap Londo Ireng oleh Presiden Prabowo, Kuli Tinta Kota Bahari Turun Jalan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:57 WIB

165 Dapur MBG Sampang Masih Bergantung pada Supplier Besar, Koperasi Desa dan Petani Lokal Belum Jadi Penopang

Berita Terbaru