PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar memilih jalur resmi saat hendak bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Upaya tersebut dikemas melalui dialog interaktif bertajuk “PMI Prosedural, Tidak Ribet dan Banyak Benefitnya” yang disiarkan JTV sebagai bentuk sinergi lintas instansi.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (15/7/2026) itu melibatkan Kantor Imigrasi Pamekasan, Bea Cukai Pamekasan, KP2MI Pamekasan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjadi PMI secara prosedural demi memperoleh perlindungan hukum dan berbagai fasilitas dari pemerintah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin menjelaskan, Imigrasi memiliki peran dalam pelayanan keimigrasian bagi calon PMI, mulai dari penerbitan paspor hingga memberikan edukasi mengenai prosedur keberangkatan yang benar.
Bahkan, pemerintah juga menyediakan fasilitas paspor nol rupiah bagi calon PMI yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan bahwa PMI prosedural berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga manfaat lainnya yang memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya.
Sementara itu, Bea Cukai Pamekasan menjelaskan berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan PMI, seperti fasilitas barang bawaan, barang kiriman dari luar negeri, registrasi IMEI, hingga layanan kepabeanan lainnya.
“Edukasi tersebut diharapkan dapat membantu PMI memahami hak dan kewajibannya sehingga terhindar dari kendala saat kembali ke Indonesia,” katanya.
KP2MI Pamekasan juga menegaskan komitmennya memberikan pendampingan kepada PMI sejak tahap persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.
“Layanan informasi dan fasilitasi yang kami berikan menjadi bagian dari upaya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia,” katanya.
Melalui sinergi antarinstansi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa menjadi PMI secara prosedural bukanlah proses yang rumit.
Sebaliknya, jalur resmi memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta berbagai manfaat sehingga pekerja migran dapat bekerja di luar negeri dengan lebih aman, terlindungi, dan sejahtera. (nda)













